BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sigi, dan Kejari Perluas Perlindungan; Manfaat 2025 Capai Rp20,48 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sigi, dan Kejari Perluas Perlindungan; Manfaat 2025 Capai Rp20,48 Miliar

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu bersama Pemerintah Kabupaten Sigi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi memperkuat kolaborasi untuk memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Sigi. Sepanjang 2025, total manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan yang disalurkan kepada warga Sigi tercatat mencapai Rp20.481.266.540.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu, Lucky Julianto, mengatakan manfaat tersebut mencakup sejumlah program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pernyataan itu disampaikan Lucky saat ditemui di sela kegiatan panen jagung dalam Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (23/1/2026). Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan jaminan sosial secara simbolis kepada keluarga peserta yang meninggal dunia.

Dalam kegiatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan piagam apresiasi kepada Kejari Sigi atas dukungan dan sinergi dalam perluasan kepesertaan. Piagam diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid.

Lucky menjelaskan, manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Sigi, memiliki KTP Sigi, serta aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara tertib. Menurutnya, program ini terbuka untuk berbagai profesi dan mencakup seluruh bentuk pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Secara khusus, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada Ince Ria, istri almarhum Dimi, salah satu perangkat desa di Kabupaten Sigi yang meninggal dunia akibat sakit. Untuk kasus tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Lucky menambahkan, karena kepesertaan almarhum telah berjalan lebih dari tiga tahun, anak atau ahli waris juga berhak menerima beasiswa pendidikan dari jenjang TK hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak. Rinciannya, beasiswa sebesar Rp1,5 juta per tahun per anak untuk jenjang TK dan SD, Rp2 juta per tahun untuk SMP, Rp3 juta per tahun untuk SMA, serta Rp12 juta per tahun untuk perguruan tinggi.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait prosedur klaim yang dianggap rumit, Lucky menegaskan BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan penyederhanaan layanan.