BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penguatan kerja sama ini merupakan implementasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua pihak.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Brian Aprinto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gambir Indra Iswanto, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Imam Santoso, serta Kepala Kejari Jakarta Pusat Antonius Despinola.
Brian Aprinto menyampaikan, kolaborasi ini bertujuan memperkuat dukungan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerjanya serta memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Menurut Brian, kerja sama yang selama ini telah berjalan antara kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Pusat dengan Kejari Jakarta Pusat perlu dilanjutkan. Ia menyebut upaya kepatuhan dilakukan melalui pemanggilan badan usaha oleh kejaksaan, kunjungan ke badan usaha bersama petugas Wasrik, serta pengajuan gugatan sederhana.
Brian menilai langkah-langkah tersebut berdampak pada pemulihan pembayaran iuran atau piutang perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa tujuan terpenting adalah memastikan setiap pekerja dan keluarganya terlindungi serta hak-hak jaminan sosialnya dipulihkan.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Pusat berharap tingkat kepatuhan pemberi kerja terus meningkat, cakupan kepesertaan semakin luas, dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di wilayah Jakarta Pusat semakin kuat.

