Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berupaya memastikan peserta memperoleh penanganan medis yang tepat dan efektif. Salah satu upaya yang ditekankan adalah penerapan sistem rujukan berjenjang, yang dinilai penting untuk menjaga mutu layanan sekaligus memastikan akses kesehatan yang adil bagi masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan mekanisme rujukan berjenjang mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Janoe, rujukan berjenjang bertujuan agar peserta mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan medis. Skema ini juga dimaksudkan untuk mencegah penumpukan pasien di rumah sakit untuk kasus-kasus yang masih dapat ditangani di layanan kesehatan tingkat pertama. “Sistem rujukan berjenjang ini bertujuan agar setiap peserta memperoleh penanganan sesuai kebutuhan medisnya. Skema ini mencegah terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit untuk kasus-kasus yang sebenarnya masih bisa ditangani di tingkat pertama,” ujarnya, Sabtu (24/1).
Dalam mekanisme tersebut, peserta JKN idealnya memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Janoe mencontohkan, apabila keluhan ringan seperti flu atau batuk langsung ditangani di rumah sakit, pasien dengan kondisi kritis berpotensi terhambat aksesnya.
Janoe menegaskan rujukan diberikan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri (APS). Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kondisi tertentu yang memungkinkan pasien langsung dirujuk atau memperpanjang rujukan di rumah sakit.
Pengecualian tersebut meliputi pasien cuci darah (hemodialisis), kemoterapi, dan radioterapi; penderita penyakit kronis seperti Thalasemia, Hemofilia, HIV-ODHA, dan TB-MDR; serta peserta berusia di atas 65 tahun dengan rencana pengobatan jangka panjang, sekitar tiga bulan hingga satu tahun.
Selain itu, ketentuan khusus juga berlaku untuk kondisi gawat darurat. Mengacu pada Perpres No. 82/2018, peserta yang mengalami kondisi mengancam nyawa—seperti gangguan pernapasan atau penurunan kesadaran—dapat langsung menuju instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP.
Dukungan terhadap penerapan rujukan berjenjang juga disampaikan tenaga medis di lapangan. Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R., menyebut pihaknya konsisten memberikan edukasi kepada masyarakat agar rasio rujukan tetap terjaga.
“Tugas kami di FKTP adalah memberikan pemahaman bahwa tidak semua penyakit harus ditangani di rumah sakit. Melalui komunikasi yang baik dan ketersediaan sarana prasarana yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap layanan Puskesmas akan meningkat secara otomatis,” kata dr. Hilda.

