BP Batam, Kepulauan Riau, mulai melakukan verifikasi terhadap alokasi kaveling ruang laut di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diberikan kepada beberapa badan usaha. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait penertiban praktik pengavelingan laut tanpa prosedur yang sah.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Menteri ATR/BPN dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi. Ia menyebut BP Batam telah memulai proses verifikasi terhadap seluruh alokasi ruang laut yang pernah diterbitkan.
Menurut Amsakar, verifikasi dilakukan dengan mengurutkan data alokasi yang pernah diberikan, mencakup badan usaha penerima, lokasi, serta titik koordinatnya. Setelah proses itu, tim terkait akan membahas langkah penyelesaian yang diperlukan.
Amsakar menambahkan, BP Batam juga telah melakukan pengecekan awal terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya dialokasikan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ia menyebut lahan-lahan dimaksud belum dikelola dan masih berupa wilayah laut. Ia berharap pemilik Pengelolaan Lahan (PL) dapat mengembalikan alokasi tersebut kepada pemerintah agar proses penataan dapat dimulai kembali.
Selain verifikasi, BP Batam juga menyurati kementerian terkait untuk meminta gambaran prosedur dan tata kelola ruang laut yang semestinya. Surat tersebut dikirim pada Senin (3/8), dengan mempertimbangkan adanya sejumlah regulasi terbaru.
Regulasi yang dimaksud meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan atas pengaturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pendataan dan Penataan Tanah Terlantar.
Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Harlas Buana menjelaskan, alokasi ruang laut tersebut diterbitkan dalam rentang waktu 2002 hingga sekitar 2015. Ia menyebut titiknya tersebar di dua lokasi besar, yakni Teluk Tering serta kawasan Tiban Laut hingga Jodoh.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pihaknya menerima banyak laporan mengenai kawasan laut yang telah dikaveling tanpa prosedur yang sah. Ia mengatakan kasus terbanyak ditemukan di Batam, meski laporan serupa juga ada di daerah lain.