BP Batam Dukung Penerapan Empat PP Baru untuk Perkuat Tata Kelola Lahan dan Ruang Laut

BP Batam Dukung Penerapan Empat PP Baru untuk Perkuat Tata Kelola Lahan dan Ruang Laut

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Pusat dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut. Kebijakan yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid itu dinilai penting untuk mendorong tata kelola kawasan yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan penataan ruang laut dan kawasan pesisir tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan daya saing Batam sebagai pusat investasi nasional.

“Penataan ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim investasi di Kota Batam agar tetap sehat dan kondusif,” ujar Amsakar dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Menurut Amsakar, BP Batam sedang menyesuaikan sistem pelayanan dan pengelolaan lahan seiring berlakunya paket regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut ditujukan agar proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien, tanpa mengabaikan aspek teknis, lingkungan, serta persyaratan legalitas.

Untuk pemanfaatan kawasan pesisir melalui kegiatan reklamasi, BP Batam menegaskan seluruh tahapan harus dilaksanakan secara berurutan dan transparan sesuai ketentuan hukum. Tahapan itu meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi teknis hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam, pengalokasian tanah dan PKKPR, pemberian hak atas tanah, serta penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BP Batam juga menyoroti adanya alokasi lahan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya, namun hingga kini belum direklamasi. Amsakar menekankan perlunya penyelesaian yang cermat dan komprehensif, serta menghindari langkah spekulatif yang berpotensi merugikan negara maupun investor.

Sebagai bagian dari kehati-hatian dalam tata kelola, BP Batam telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status hukum alokasi lahan perairan yang belum terealisasi tersebut.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor,” kata Amsakar.

Ke depan, BP Batam menyatakan komitmennya memperkuat sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kolaborasi itu disebut sebagai langkah untuk memperkuat posisi Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertata dan berorientasi ke depan.