BP Batam Dukung Penataan Pertanahan dan Ruang Laut untuk Perkuat Kepastian Hukum Investasi

BP Batam Dukung Penataan Pertanahan dan Ruang Laut untuk Perkuat Kepastian Hukum Investasi

Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah pusat melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penataan ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Amsakar menilai penataan administrasi pertanahan dan ruang laut menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memperkuat iklim investasi di Batam, yang selama ini dikenal sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Ia menambahkan, BP Batam terus menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Nomor 28 Tahun 2025, Nomor 47 Tahun 2025, dan Nomor 48 Tahun 2025. Penyesuaian tersebut dilakukan agar proses pelayanan semakin cepat, mudah, transparan, dan tetap memenuhi persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan.

Dalam ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melewati sejumlah tahapan. Tahapan itu mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas lahan hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Amsakar juga menyoroti alokasi lahan di kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya, namun hingga kini belum direklamasi. Menurutnya, penyelesaian terhadap kondisi tersebut harus dilakukan secara cermat, komprehensif, dan sesuai ketentuan hukum agar keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta tetap menjaga kepentingan negara, masyarakat, dan pelaku usaha.

Untuk memastikan kejelasan langkah, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna meminta arahan mengenai status alokasi tanah pada kawasan perairan yang belum direklamasi. BP Batam menyebut langkah ini sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga agar penyelesaiannya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BP Batam menyatakan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.

Amsakar menegaskan posisi Batam yang strategis sebagai kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan salah satu pintu utama investasi nasional menuntut kebijakan yang berlandaskan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta koordinasi yang kuat antarinstansi. BP Batam menyatakan optimistis penataan administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor, sekaligus memperkuat daya saing Batam sebagai kawasan investasi yang aman dan berkelanjutan.