Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar rapat koordinasi untuk membahas perkembangan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Santika, Bekasi, Rabu (31/5).
Salah satu narasumber dalam kegiatan ini adalah Cahyani Suryandari, S.H., M.H., Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat juga dihadiri perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN RI, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, serta Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI.
Fokus rapat koordinasi
Rapat koordinasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemaparannya, Cahyani Suryandari menyampaikan bahwa keputusan perubahan pada Undang-Undang Narkotika berada di Komisi III DPR RI. Ia juga menjelaskan perkembangan terakhir terkait adanya rencana penggabungan materi muatan Undang-Undang tentang Narkotika dengan materi muatan Undang-Undang tentang Psikotropika dalam satu undang-undang.
Penyamaan persepsi dan penyusunan masukan
Melalui rapat ini, para peserta diharapkan dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi kebutuhan hukum, serta menyiapkan saran atau masukan terkait rencana penggabungan materi muatan kedua undang-undang tersebut.
Masukan yang dihimpun nantinya dapat digunakan sebagai bahan dan data pendukung bagi BNN saat pembahasan antara pemerintah dengan Komisi III DPR RI terkait rencana perubahan Undang-Undang Narkotika.

