BKN Minta Pegawai Pahami Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

BKN Minta Pegawai Pahami Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh pegawainya memahami pengendalian gratifikasi dan penanganan konflik kepentingan yang melekat pada jabatan aparatur sipil negara (ASN). Upaya ini didiseminasikan secara reguler oleh Inspektorat BKN sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan internal BKN, dengan tujuan mencegah praktik gratifikasi dan konflik kepentingan serta mendorong pelaporan penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menekankan pentingnya diseminasi agar pegawai memahami bahwa PNS dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya. Ia menyebut hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan disiplin pegawai sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Semakin banyak kewenangan yang diberikan kepada pegawai ASN, semakin berat pula tantangan integritas yang harus dihadapi. Oleh sebab itu, kami berharap diseminasi ini menumbuhkan integritas dan moralitas yang tinggi,” kata Haryomo dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan BKN yang digelar daring, Rabu (28/5/2025).

Inspektur BKN Dedi Herdi menyampaikan kegiatan diseminasi ditujukan untuk mencegah tindakan korupsi sekaligus meningkatkan integritas pegawai. Ia mengingatkan dua regulasi yang menjadi pedoman, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia selaku Kepala Satgas PPG Direktorat Pengendalian Gratifikasi. Nensi memaparkan strategi mitigasi konflik kepentingan yang dirangkum dalam konsep 6R, yaitu: Register (mencatat potensi konflik kepentingan secara formal), Restrict (membatasi atau menarik pejabat dari aktivitas terkait), Recruit (menunjuk pihak ketiga yang netral untuk membantu pengawasan proses), Remove (memindahkan secara total dari hal terkait konflik), Relinquish (melepaskan kepentingan pribadi penyebab konflik), dan Resign (mengundurkan diri dari institusi).

“Kami harapkan seluruh pegawai BKN dapat menerapakan strategi tersebut untuk menjaga agar tidak terjadi sanksi sesuai UU 31/1999 Jo. UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Nensi.

Pada kesempatan yang sama, Novita Dewi Cahyani mewakili Inspektorat BKN mengingatkan pegawai untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Ia menyebut sejak 2023 BKN telah memiliki aplikasi pelaporan gratifikasi yang dapat diakses melalui inspektorat.bkn.go.id, dan pegawai diminta melaporkan seluruh penerimaan gratifikasi melalui aplikasi tersebut.