Biaya Perpisahan SMAN 24 Batam Disorot, Orang Tua Pertanyakan Transparansi Dana dan Legalitas Komite

Biaya Perpisahan SMAN 24 Batam Disorot, Orang Tua Pertanyakan Transparansi Dana dan Legalitas Komite

Rencana kegiatan perpisahan siswa kelas XII di SMA Negeri 24 Batam menuai sorotan publik. Biaya perpisahan sebesar Rp240 ribu per siswa memicu polemik di kalangan orang tua murid, terutama terkait transparansi dana serta kejelasan pihak komite sekolah yang disebut mengelola kegiatan tersebut.

Kegiatan perpisahan yang dijadwalkan berlangsung di kawasan Pantai Nongsa View itu dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan. Selain besaran biaya, mekanisme pengambilan keputusan juga dipersoalkan karena dianggap tidak melibatkan seluruh wali murid dan terkesan tertutup.

Salah satu wali murid kelas X, Walid, menyebut sebelumnya sempat dibentuk komite sekolah melalui rapat bersama orang tua. Namun, menurutnya, komite tersebut tidak berjalan, lalu muncul pihak lain yang mengatasnamakan komite tanpa kejelasan.

“Awalnya memang ada pembentukan komite yang melibatkan orang tua melalui pemilihan. Tapi pada bulan Juni, tiba-tiba muncul grup WhatsApp baru yang mengatasnamakan komite dan langsung menginformasikan rencana perpisahan,” ujarnya.

Keluhan senada disampaikan Gemoy, wali murid kelas XII yang berdomisili di Perumahan Glory Tanjung Riau. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan biaya maupun pembentukan komite sekolah.

“Saya tidak pernah diundang dalam rapat pembentukan komite. Bahkan saat saya konfirmasi, tidak ada penjelasan kapan pembahasan biaya Rp240 ribu itu dilakukan,” ungkapnya.

Berdasarkan komunikasi di grup WhatsApp, lanjutnya, pihak yang mengatasnamakan komite menyebut biaya perpisahan merupakan kesepakatan siswa. Namun, ia menilai orang tua tetap perlu dilibatkan karena menyangkut pengeluaran.

Selain transparansi dana, orang tua juga menyoroti konsep kegiatan yang dinilai tidak sebanding dengan biaya. Informasi yang beredar menyebut kegiatan berupa hiburan seperti fotografi dan video kegiatan, permainan (games), serta dinner party.

Mekanisme pengumpulan dana turut menjadi perhatian. Dalam informasi yang beredar di grup WhatsApp, disebutkan adanya sistem cicilan. Sementara itu, orang tua yang ingin hadir disebut dikenakan biaya tambahan Rp140 ribu untuk konsumsi, sehingga total pengeluaran dapat mencapai sekitar Rp390 ribu.

Sorotan menguat setelah muncul informasi bahwa dana perpisahan tidak disalurkan melalui rekening komite, melainkan melalui rekening Bank BRI atas nama SMA Negeri 24 Batam. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.

Di sisi lain, disebutkan bahwa apabila perpisahan diadakan, anggarannya tidak boleh menggunakan dana sekolah atau rekening sekolah. Pembiayaan disebut harus melalui kesepakatan Komite Sekolah dan orang tua murid, bersifat sukarela, dan tidak diwajibkan.

Menanggapi isu pungutan di sekolah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari, melalui Surat Edaran Nomor: B/15/III/2025/UPP tertanggal 14 Maret 2025, mengimbau seluruh Dinas Pendidikan di Kepulauan Riau untuk memperketat pencegahan pungutan liar di lingkungan sekolah.

Dalam keterangannya, disebutkan beberapa faktor yang kerap memicu pungutan dalam kegiatan perpisahan sekolah, antara lain kurangnya transparansi, minimnya sumber dana alternatif, serta keputusan yang tidak melibatkan seluruh orang tua siswa.

Ombudsman juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, komite sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa maupun orang tua.

“Pihak sekolah tidak boleh melakukan pungli atau membiarkan komite sekolah maupun paguyuban menarik pungutan dari orang tua siswa,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 24 Batam maupun komite sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik biaya perpisahan tersebut.