Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan komitmennya untuk memenuhi permintaan MSCI terkait peningkatan transparansi dan penguatan struktur pasar modal. Sejumlah langkah yang disiapkan mencakup perluasan keterbukaan data kepemilikan saham, penambahan kategori investor, serta peningkatan ketentuan free float.
Pemenuhan permintaan tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir April 2026. Di bawah arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organization (SRO) disebut akan menjaga keterlibatan dengan MSCI secara tepat waktu, proaktif, dan konstruktif.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa langkah-langkah ini diharapkan memberikan peningkatan nyata terhadap transparansi pasar sekaligus memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.
Dalam aspek keterbukaan kepemilikan saham, BEI memperluas pengungkapan data yang sebelumnya terbatas pada kepemilikan di atas 5%. Ke depan, pengungkapan kepemilikan saham di atas 1% akan disampaikan secara bulanan untuk meningkatkan transparansi pasar.
Selain itu, perluasan kategori investor dalam Single Investor Identification (SID) juga akan dilakukan. Jumlah kategori investor akan bertambah menjadi 27 dari sebelumnya 9 kategori. Kautsar menjelaskan, perluasan tersebut akan menjadi subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
Untuk mendukung peningkatan granularitas data, KSEI disebut akan berkolaborasi dengan pelaku pasar dengan menambahkan sejumlah bidang data (data fields).
Adapun terkait free float, BEI dan KSEI akan meningkatkan batas minimal dari 7,5% menjadi 15%. Peningkatan ini akan diterapkan secara bertahap sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar dan penyelarasan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.

