BBPMP Jawa Barat Reviu Daftar Informasi Publik untuk Perkuat Transparansi

BBPMP Jawa Barat Reviu Daftar Informasi Publik untuk Perkuat Transparansi

Bandung Barat—Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan reviu Daftar Informasi Publik (DIP) serta uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan pada 1 April 2026. Kegiatan ini menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan harus sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola lembaga.

Dalam pemaparan materi, peserta membahas dinamika keterbukaan informasi publik, termasuk penetapan status dokumen apakah termasuk informasi terbuka atau dikecualikan. Sejumlah dokumen seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) pada dasarnya bersifat terbuka karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Meski demikian, disebutkan bahwa dalam praktiknya tetap ada bagian tertentu dari dokumen yang perlu dilindungi.

Data monitoring dan evaluasi tahun 2025 juga menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Sektor pendidikan disebut sebagai salah satu badan publik dengan jumlah sengketa informasi tertinggi di Jawa Barat. Permohonan informasi yang paling banyak diajukan berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama permintaan salinan dokumen keuangan dan kuitansi. Tingginya sengketa ini antara lain dipengaruhi oleh kurangnya respons badan publik terhadap permohonan informasi.

Kegiatan reviu turut menekankan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan layanan informasi berjalan sesuai standar. Selain itu, pemutakhiran dokumen DIP dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) secara berkala dinilai penting untuk menjaga keakuratan data serta menghindari potensi kesalahan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui reviu tersebut, BBPMP Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan, dan meminimalkan potensi sengketa informasi. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya preventif untuk mendorong transparansi sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran publik.