Banjir Awal 2026 Kembali Rendam Jakarta dan Sekitarnya, Tata Ruang Dinilai Jadi Akar Persoalan

Banjir Awal 2026 Kembali Rendam Jakarta dan Sekitarnya, Tata Ruang Dinilai Jadi Akar Persoalan

Banjir kembali melanda Jakarta dan wilayah sekitarnya pada awal 2026. Sejumlah rukun tetangga (RT) serta ruas jalan utama dilaporkan masih tergenang, sehingga mengganggu aktivitas warga dan mobilitas transportasi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut banjir dipicu tingginya curah hujan serta limpasan air dari wilayah hulu. Sejumlah langkah mitigasi dilakukan, antara lain modifikasi cuaca dan normalisasi beberapa sungai.

Genangan juga meluas ke wilayah penyangga seperti Bekasi. Sejumlah area yang sebelumnya dinilai relatif aman turut terdampak, yang menunjukkan kapasitas daya tampung wilayah terhadap air hujan kian terbatas. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat adanya potensi banjir bulanan akibat intensitas hujan yang tinggi serta perubahan pola iklim di berbagai daerah di Indonesia.

Dampak banjir tak hanya terlihat pada kerusakan infrastruktur dan gangguan aktivitas ekonomi, tetapi juga pada sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan melaporkan banjir meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, penyakit kulit, dan gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Rangkaian dampak ini menegaskan bahwa banjir merupakan persoalan multidimensional yang berulang dari tahun ke tahun.

Meski pemerintah mengaitkan banjir dengan cuaca ekstrem, persoalan ini dinilai telah berlangsung lama. Jakarta dan sejumlah kota besar sejak dahulu berada di wilayah bercurah hujan tinggi. Namun, hujan tidak selalu identik dengan banjir apabila sistem tata ruang dan lingkungan dikelola dengan baik. Dalam kerangka ini, curah hujan dipandang sebagai pemicu, bukan penyebab utama.

Secara struktural, penyebab mendasar banjir disebut terkait kekeliruan tata ruang. Alih fungsi lahan resapan menjadi permukiman, pusat bisnis, dan infrastruktur komersial membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Betonisasi mempercepat aliran air di permukaan, sementara kapasitas saluran air dan sungai dinilai tidak mampu menampung limpasan ketika hujan lebat turun dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut dikaitkan dengan paradigma pembangunan yang berorientasi pada keuntungan. Dalam pandangan ini, ruang diperlakukan sebagai komoditas untuk meraih nilai ekonomi tertinggi, sehingga kebijakan tata ruang lebih mempertimbangkan potensi investasi ketimbang dampak ekologis jangka panjang. Kawasan hijau yang semestinya berfungsi sebagai daerah resapan disebut berubah menjadi perumahan, pusat perbelanjaan, dan kawasan industri.

Selain itu, lemahnya pengawasan dan penegakan aturan dinilai memperparah situasi. Pelanggaran tata ruang disebut kerap dibiarkan atau dilegalkan melalui revisi kebijakan. Akibatnya, persoalan banjir dipandang bukan semata teknis, melainkan juga berkaitan dengan arah kebijakan.

Adapun langkah penanganan yang selama ini ditempuh—seperti normalisasi sungai, pengerukan sedimen, dan modifikasi cuaca—dinilai dapat mengurangi dampak dalam jangka pendek. Namun, pendekatan tersebut dianggap lebih banyak mengelola akibat, bukan menyelesaikan sebab. Ketika hujan deras kembali terjadi, banjir pun berulang.

Artikel ini juga memuat pandangan berbasis Islam yang menempatkan manusia sebagai khalifah di bumi dengan tanggung jawab menjaga keseimbangan alam. Lingkungan dipandang sebagai amanah yang harus dikelola secara bijak dengan prinsip keseimbangan (tawazun) antara pemanfaatan dan pelestarian, sehingga pembangunan tidak semata berorientasi pada keuntungan materi, melainkan mempertimbangkan kemaslahatan jangka panjang.

Dalam kerangka pemerintahan Islam (khilafah) sebagaimana dipaparkan, tata kelola ruang disebut akan disusun berdasarkan prinsip menjaga kemaslahatan dan mencegah kerusakan (mafsadah). Negara diposisikan bertanggung jawab mengatur penggunaan lahan agar tidak merusak lingkungan, termasuk melindungi kawasan resapan air, hutan kota, dan daerah aliran sungai dari alih fungsi yang merugikan masyarakat.

Pandangan tersebut juga menekankan peran negara sebagai pengurus urusan rakyat (raa’in), sehingga kebijakan tata ruang tidak diserahkan kepada mekanisme pasar atau kepentingan investor, melainkan dikendalikan demi kepentingan publik. Kepemilikan umum seperti sungai dan hutan disebut tidak boleh dikuasai individu atau korporasi agar pengelolaannya berfokus pada kepentingan masyarakat luas.

Dengan demikian, banjir yang terus berulang di Jakarta dan kota-kota besar diposisikan sebagai cermin dari persoalan tata ruang dalam sistem pembangunan saat ini. Selama akar masalah tidak disentuh, penanganan dinilai berisiko bersifat tambal sulam. Dalam pandangan Islam yang dikemukakan, solusi yang ditawarkan diarahkan pada pengelolaan ruang berbasis amanah dan kemaslahatan, dengan tujuan menekan eksploitasi lingkungan dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan.