Pemerintah Provinsi Bali mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif melalui pendataan dan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten/kota. Komitmen itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana di Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Koster menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pendataan LP2B sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan yang dinilai menjadi tantangan serius di Bali.
“Lahan produktif kita jaga. Kita support penuh dengan penguatan infrastruktur,” tegas Koster. Ia mengatakan Pemprov Bali telah memiliki regulasi yang secara khusus melindungi lahan produktif dari alih fungsi untuk kepentingan investasi.
Menurut Koster, Pemprov Bali juga telah memiliki peraturan daerah yang melindungi lahan produktif sehingga izin investasi tidak diberikan pada lahan tersebut. Ia menambahkan, pembangunan fasilitas pariwisata atau lainnya tetap dimungkinkan selama tidak dilakukan di lahan pertanian produktif.
Koster menilai kebijakan perlindungan lahan ini sejalan dengan arah pembangunan Bali ke depan, yakni menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pertanian sebagai fondasi budaya dan kehidupan masyarakat.
Ia juga meminta agar langkah perlindungan lahan diintegrasikan dengan rencana pemerintah pusat yang menjadikan Bali sebagai proyek rintisan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs) yang diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). “Ini kontekstual dan cocok untuk masa depan Bali. Tindaklanjuti juga keinginan Menteri Bappenas agar Bali menjadi pilot project pembangunan SDGs,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Tata Ruang ATR/BPN Suyus Windayana menyatakan kesiapan pemerintah pusat untuk mempercepat penyelesaian berbagai dokumen tata ruang yang masih berproses di Bali. “Kami selesaikan segera. RTRW yang belum selesai kami berkomitmen membantu mempercepat. Terima kasih atas dukungan Bapak Gubernur Bali,” kata Suyus.
LP2B merupakan kawasan pertanian yang dilindungi secara hukum agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian. Kebijakan ini disebut menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan. Selain perlindungan hukum, pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B berhak memperoleh insentif, di antaranya keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bantuan pupuk, serta prioritas pembangunan infrastruktur pendukung pertanian.
Di Bali, perlindungan LP2B dinilai strategis karena tidak hanya menjaga produksi pangan, tetapi juga mempertahankan sistem irigasi tradisional subak yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Pemprov Bali saat ini menerapkan pengendalian alih fungsi lahan secara ketat melalui moratorium perubahan fungsi lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.
Regulasi itu mengunci status zonasi lahan pertanian produktif, memperketat proses perizinan, serta memuat sanksi terhadap pelanggaran alih fungsi lahan. Pengendalian pemanfaatan ruang juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai pedoman pembangunan wilayah berkelanjutan.
Melalui kombinasi regulasi, penguatan tata ruang, pemberian insentif, dan pembangunan infrastruktur pertanian, Pemprov Bali menargetkan pembangunan pariwisata tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif.
Langkah Pemprov Bali tersebut juga disebut sejalan dengan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah, pemerintah pusat mendorong percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), penataan ruang berbasis perlindungan lahan produktif, pemberian insentif kepada petani, serta pembangunan jaringan irigasi strategis sebagai fondasi menuju swasembada pangan berkelanjutan.
Sinergi Pemprov Bali dengan Kementerian ATR/BPN diharapkan mempercepat penyelesaian penataan ruang di seluruh kabupaten/kota, sekaligus memperkuat perlindungan LP2B untuk menjaga ketahanan pangan, kelestarian subak, dan keberlanjutan pembangunan Bali.