DENPASAR — Tekanan pembangunan dan komersialisasi lahan di Bali kian memunculkan persoalan tata ruang. Kemacetan yang disebut kronis, banjir yang mulai rutin terjadi, serta infrastruktur yang dinilai carut-marut menjadi sinyal bahwa pengelolaan ruang di Pulau Dewata menghadapi masalah serius.
Situasi itu dinilai bukan hanya menyangkut estetika, melainkan juga menyentuh keberlanjutan ekonomi dan ekologi. Dalam konteks ini, rezim zonasi yang selama ini berlaku disebut kerap tidak efektif di tingkat pelaksanaan, meski aturan tertulisnya dinilai ketat.
Secara regulasi, Bali memiliki payung aturan seperti Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta ketentuan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Terbaru, Gubernur Bali I Wayan Koster meneken Peraturan Daerah tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nominee pada Selasa (24/2/2026).
Koster menyatakan praktik nominee telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal. Perda tersebut mengatur sanksi yang tidak hanya menyasar pemilik modal, tetapi juga perantara, fasilitator, hingga pihak-pihak yang menyediakan sarana untuk memuluskan penguasaan lahan oleh asing.
Aparatur Sipil Negara (ASN) juga masuk dalam pengaturan sanksi. Perda ini memuat ketentuan khusus bagi abdi negara yang terbukti terlibat atau “bermain mata” dalam proses alih fungsi lahan.
Dengan aturan baru itu, masyarakat maupun investor yang mengubah sawah produktif menjadi vila atau kawasan komersial disebut harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Sanksi yang diatur tidak hanya berupa pembatalan izin atau denda administratif, tetapi juga ancaman sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk kewajiban pembongkaran bangunan untuk pemulihan fungsi lahan.
Meski demikian, kondisi di lapangan disebut masih menunjukkan kontras antara aturan dan praktik. CEO Leads Property Services Indonesia, Hendra Hartono, menilai persoalan utama terletak pada inkonsistensi penegakan hukum yang bersifat struktural.
“Peraturan yang ada selama ini memang sudah tersedia, tetapi pelanggaran di lapangan sering kali terjadi karena kurangnya pengawasan secara terstruktur dan sanksi hukum yang sangat lemah,” ujar Hendra kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Menurut dia, siapa pun gubernur dan perangkat di bawahnya, regulasi zonasi serta larangan alih fungsi lahan produktif perlu dijalankan secara patuh dan konsisten. Hendra juga menekankan Bali sebagai pintu gerbang pariwisata internasional Indonesia tidak semestinya dikelola dengan standar yang kompromistis.

