Baleg DPR Bantah Kabar DPR Menolak Pembahasan RUU Perampasan Aset

Baleg DPR Bantah Kabar DPR Menolak Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan mengeluarkannya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dibantah oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam narasi yang beredar di media sosial, RUU Perampasan Aset diklaim tidak dimasukkan dalam agenda Badan Legislasi Prioritas Rapat Paripurna DPR RI. Unggahan tersebut juga menyebut pembahasan RUU masih perlu ditelaah lebih dalam agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait kepemilikan aset dan asas praduga tidak bersalah. Selain itu, disebutkan pula fraksi mayoritas DPR menolak tuduhan menghambat pemberantasan korupsi dengan alasan menjaga stabilitas hukum, serta mengklaim mekanisme perampasan aset sudah cukup diatur dalam revisi KUHP terbaru.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan narasi tersebut tidak benar. Ia menyatakan tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Martin juga menyampaikan bahwa Komisi III DPR sedang menyusun RUU Perampasan Aset dan menggelar pembahasan secara intens bersama pakar, akademisi, organisasi nonpemerintah (NGO), dan praktisi untuk menghimpun masukan.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Ia menyebut hal itu menunjukkan DPR dan pemerintah menaruh perhatian terhadap penyusunan RUU tersebut serta melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya.

Berdasarkan penelusuran cek fakta IDN Times, pembahasan RUU Perampasan Aset disebut mulai berjalan di DPR, ditandai dengan dimulainya penyusunan naskah akademik. RUU ini juga disebut pernah mengalami dinamika politik pada era Presiden Joko “Jokowi” Widodo—sempat masuk Prolegnas DPR namun belum rampung hingga terjadi pergantian pemerintahan—dan hingga kini masih tercantum dalam daftar Prolegnas 2026.

Dengan demikian, narasi yang menyatakan DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.