Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai menyatakan audit khusus terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sewa Rumah Susun (Rusun) RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai telah selesai. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) kini disebut sudah berada di meja pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan.
Ketua Tim Audit Khusus Sewa Rusun Inspektorat Pulau Morotai, Abdul Halik, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan telah rampung. Ia menyebut laporan resmi telah diterbitkan dan ditandatangani Inspektur pada 22 Desember 2025.
“Pemeriksaan rusun sudah selesai. Laporannya juga sudah terbit dan ditandatangani oleh Inspektur pada 22 Desember 2025,” kata Halik saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurut Halik, hasil audit memuat dua jenis temuan, yaitu temuan administrasi dan temuan kerugian daerah. Namun, nilai kerugian yang ditemukan belum dapat disampaikan kepada publik karena masih bersifat rahasia dan penyampaiannya menjadi kewenangan pimpinan.
“Hasil temuannya sudah dikeluarkan, tetapi nilai kerugiannya belum bisa saya sampaikan karena masih bersifat rahasia dan yang berhak menyampaikan adalah pimpinan,” ujarnya.
Halik menjelaskan, temuan administrasi berkaitan dengan pengelolaan sewa rusun yang dinilai tidak memiliki payung hukum yang jelas. Sementara temuan kerugian daerah mengharuskan adanya pengembalian dana ke kas daerah.
“Temuannya ada dua. Satu bersifat administrasi karena tidak memiliki dasar hukum, dan satu lagi bersifat kerugian yang wajib disetor ke kas daerah,” kata Halik.
Ia menegaskan laporan audit tersebut telah dinyatakan tuntas dan sudah disampaikan kepada Inspektur. “Yang jelas, laporan rusun itu sudah clear, sudah rampung, dan sudah saya sampaikan ke Pak Inspektur,” tuturnya.
Terkait tindak lanjut, Halik menyebut keputusan berada di tangan pimpinan, termasuk kemungkinan membawa kasus ke ranah hukum atau menyelesaikannya melalui mekanisme administratif. Setelah LHP diterbitkan, terdapat waktu tindak lanjut selama 60 hari.
Dalam masa tersebut, penyelesaian dapat dilakukan melalui penyetoran kerugian ke kas daerah atau melalui sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), sesuai keputusan pimpinan daerah.

