Audit BPKP dalam Perkara Pengadaan Kakao UGM–PT Pagilaran Dipersoalkan di Sidang Tipikor Semarang

Audit BPKP dalam Perkara Pengadaan Kakao UGM–PT Pagilaran Dipersoalkan di Sidang Tipikor Semarang

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diajukan penuntut umum dalam perkara pengadaan biji kakao antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Pagilaran menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/1/2026). Tim penasihat hukum terdakwa menilai audit tersebut lemah secara metodologi dan sarat asumsi sehingga dipaksakan sebagai dasar tuduhan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Tim Penasihat Hukum Rachmad Gunadi (RG), Zainal Petir, menyampaikan bahwa auditor BPKP di persidangan mengakui menggunakan standar reasonable assurance. Menurut Zainal, standar itu bukan standar pembuktian faktual, sehingga keraguan auditor atas bukti alur material tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai ketiadaan barang.

Ia juga menyoroti batas waktu (cut-off) pemeriksaan yang disebut hanya sampai Desember 2019, seolah-olah transaksi berhenti pada periode tersebut. Zainal menyatakan, fakta persidangan menunjukkan adanya penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur pengadaan biji kakao berdasarkan rekomendasi auditor internal UGM yang ditindaklanjuti hingga 2021.

Menurut Zainal, pengembalian dana telah diselesaikan pada 23 September 2021 sebagaimana ditegaskan dalam surat resmi UGM. Namun, ia menilai fakta pasca-2019 itu diabaikan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah terdapat perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain audit, Zainal turut mempersoalkan penggunaan SK Rektor UGM Nomor 1399 Tahun 2019 sebagai dasar dakwaan. Ia menyebut substansi dalam SK tersebut saling bertentangan, terutama terkait standar mutu biji kakao. Dalam persidangan, keterangan saksi ahli dari Fakultas Pertanian UGM menyatakan standar kadar air biji kakao terfermentasi maksimal 7,5 persen sesuai SNI, bukan 15 persen sebagaimana tercantum dalam SK tersebut.

Zainal menilai kerancuan standar kualitas semakin diperparah karena SK tersebut disebut disusun tanpa melibatkan ahli kakao. Akibatnya, terjadi perbedaan persepsi antara kualitas riil biji kakao dengan kualitas yang diasumsikan auditor BPKP dalam auditnya.

Ia juga menilai audit BPKP keliru menjadikan kelemahan administratif—seperti dokumen pengadaan yang dianggap tidak meyakinkan—sebagai bukti pidana. Menurutnya, dalam hukum pidana, cacat administrasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak kejahatan.

Dalam aspek perhitungan kerugian negara, Zainal menyebut nilainya tidak konsisten. Angka yang semula disebut sekitar Rp6,7 miliar berubah menjadi sekitar Rp3,6 miliar di persidangan setelah auditor mengakui adanya pengembalian dana serta sebagian pengiriman biji kakao. Zainal menilai perubahan itu menunjukkan perhitungan bersifat spekulatif dan tidak memenuhi asas kepastian hukum.

Di akhir pernyataannya, Zainal menegaskan pihaknya menilai perkara ini sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan bentuk kriminalisasi yang dibungkus audit. Ia berpendapat audit yang penuh asumsi tidak seharusnya dijadikan alat untuk merusak reputasi dan masa depan para akademisi yang terseret dalam perkara tersebut.