Klaim yang menyebut takbiran Lebaran hanya boleh dilakukan pada pukul 18.00 sampai 21.00 ditegaskan tidak berlaku untuk seluruh Indonesia. Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, menyatakan ketentuan tersebut hanya untuk wilayah Bali.
Ismail menjelaskan, pengaturan takbiran di Bali muncul karena adanya kesepakatan para tokoh agama setempat. Pada 19 Maret 2026, umat Hindu di Bali menjalankan Hari Raya Nyepi. Sementara itu, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, yang berarti malam sebelumnya berpotensi diisi tradisi takbir keliling dan penggunaan pengeras suara dari masjid.
Menurut Ismail, para pemuka agama di Bali menyepakati bahwa umat Islam tetap diperkenankan melaksanakan takbiran, namun dengan ketentuan tertentu. Takbiran dilakukan di masjid masing-masing, jamaah hanya berjalan kaki menuju masjid, tidak menggunakan kendaraan, serta tidak memakai pengeras suara ke luar. Pengeras suara hanya diperbolehkan di dalam masjid, dan pelaksanaannya dibatasi pada pukul 18.00 hingga 21.00.
“Jadi, itu bukan untuk semua masyarakat di Indonesia, gak, hanya untuk di Bali saja,” kata Ismail saat ditemui di Kementerian Agama, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pernyataan terkait pengaturan takbiran di Bali sebelumnya juga disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/3/2026). Nasaruddin mengatakan, pemerintah telah membahas potensi benturan tradisi takbiran dengan pelaksanaan Nyepi bersama tokoh-tokoh di Bali.
Nasaruddin menyebut hasil pembahasan tersebut menyimpulkan takbiran tetap dapat dilakukan, dengan syarat tidak menggunakan sound system dan dilakukan pada rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00.
Dengan demikian, narasi yang menyatakan pembatasan waktu takbiran pukul 18.00–21.00 berlaku secara nasional dinyatakan tidak tepat. Ketentuan itu merupakan kesepakatan yang disebut berlaku khusus untuk Bali dalam konteks berdekatan dengan pelaksanaan Nyepi.

