Aturan Baru Klasifikasi Perkotaan: Definisi, Prinsip Pembangunan Hijau, Insentif, dan Prosedur Pengakuan

Aturan Baru Klasifikasi Perkotaan: Definisi, Prinsip Pembangunan Hijau, Insentif, dan Prosedur Pengakuan

Peraturan baru mengatur kembali definisi kawasan perkotaan, prinsip pembangunan, hingga tata cara pengakuan klasifikasi perkotaan. Dalam ketentuan tersebut, kawasan perkotaan yang sudah ada didefinisikan sebagai wilayah yang telah diakui atau diklasifikasikan sebagai kawasan perkotaan oleh otoritas berwenang sesuai Resolusi No. 111/2025/UBTVQH15.

Selain itu, diatur pula konsep area perluasan perkotaan. Area ini mencakup kawasan perkotaan yang sudah ada beserta area perluasan yang berdekatan, dengan batas yang ditetapkan berdasarkan rencana induk perkotaan yang telah disetujui otoritas berwenang.

Ketentuan tersebut juga menekankan pembangunan perkotaan hijau, yang mencakup perencanaan dan investasi konstruksi perkotaan agar memasukkan unsur pertumbuhan hijau, infrastruktur hijau, ruang hijau, dan bangunan hijau. Pelaksanaannya harus mengikuti peraturan dan disesuaikan dengan karakter tiap wilayah, area, dan kota pada periode tertentu.

Prinsip pembangunan perkotaan

Dekret menetapkan sejumlah prinsip yang harus dipenuhi dalam pembangunan perkotaan, termasuk renovasi, peningkatan, perluasan, dan pembangunan kawasan baru.

Pertama, pembangunan harus sesuai dengan perencanaan provinsi dan kota, perencanaan perkotaan dan pedesaan di setiap tingkat, serta selaras dengan program dan rencana pembangunan perkotaan untuk tiap periode dan kondisi setempat.

Kedua, pembangunan perkotaan wajib menjamin pertahanan dan keamanan nasional serta memenuhi persyaratan pertumbuhan hijau, adaptasi perubahan iklim, pencegahan bencana, dan pembangunan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Perencanaan juga harus dikaitkan dengan perlindungan sumber daya air, termasuk menjaga laju aliran minimum dan tidak melampaui ambang batas pengambilan air tanah sesuai aturan sumber daya air.

Ketiga, dekret menekankan pemanfaatan lahan secara efisien, penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi, serta kerja sama internasional dalam pengelolaan dan investasi pembangunan. Pembangunan juga harus menghubungkan infrastruktur teknis, infrastruktur sosial, dan sistem infrastruktur digital secara serentak untuk memastikan kawasan perkotaan yang modern. Penilaian dan klasifikasi perkotaan dilakukan berdasarkan Resolusi No. 111/2025/UBTVQH15 dan ketentuan dalam dekret.

Keempat, pembangunan harus memenuhi persyaratan pelestarian nilai khas perkotaan, termasuk sejarah, tradisi, warisan, dan karya arsitektur bernilai. Pemerintah juga diminta memelihara serta mengembangkan ruang hijau, badan air, dan lanskap alam; melindungi lingkungan, koridor drainase banjir, tanggul dan bendungan; serta menciptakan lingkungan hidup yang baik dengan menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, negara, dan investor.

Kelima, berdasarkan kondisi daerah, Komite Rakyat provinsi akan memutuskan apakah rencana pembangunan perkotaan dimasukkan ke dalam program pembangunan perkotaan atau disusun sebagai rencana terpisah. Jika dimasukkan dalam program, isinya harus memenuhi ketentuan Pasal 7; bila disusun terpisah, harus sesuai Pasal 7 dan 8 dalam dekret.

Keenam, provinsi, kota yang dikelola secara pusat, dan wilayah sosial-ekonomi menetapkan tingkat urbanisasi sesuai ketentuan hukum tentang indikator statistik dalam sistem indikator statistik nasional serta Resolusi No. 111/2025/UBTVQH15.

Tiga kelompok kriteria pembangunan perkotaan hijau

Model pertumbuhan perkotaan hijau ditetapkan harus memenuhi tiga kelompok kriteria. Pertama, kriteria infrastruktur hijau, antara lain mencakup proporsi angkutan umum penumpang, proporsi bus berenergi hijau, proporsi kendaraan pribadi dengan emisi berkurang, ketersediaan jalur sepeda khusus, proporsi jalan perkotaan yang memakai teknologi hemat energi atau energi terbarukan untuk penerangan, cakupan layanan air bersih melalui sistem terpusat, serta luas rata-rata ruang hijau publik per kapita.

Kedua, kriteria lingkungan, meliputi indeks kualitas udara, persentase sampah padat rumah tangga yang dikumpulkan- diangkut- diolah sesuai standar, persentase air limbah domestik yang dikumpulkan dan diolah sesuai standar, serta persentase hari dalam setahun ketika konsentrasi debu ultrahalus dan debu halus melebihi standar teknis lingkungan yang diizinkan.

Ketiga, kriteria pengurangan energi dan emisi, yang mencakup proporsi energi terbarukan dalam total konsumsi energi perkotaan, proporsi rumah tangga yang menggunakan tenaga surya atap mandiri, serta jumlah bangunan hijau.

Insentif untuk pembangunan perkotaan hijau adaptif perubahan iklim

Dekret juga mengatur insentif keuangan dan dukungan alokasi lahan untuk mendorong pembangunan perkotaan hijau yang beradaptasi dengan perubahan iklim.

Dalam aspek keuangan, proyek investasi konstruksi perkotaan yang memenuhi kriteria pertumbuhan hijau dapat memenuhi syarat memperoleh jaminan kredit negara untuk meminjam modal investasi sesuai ketentuan. Proyek juga berpeluang mendapat pinjaman preferensial dari dana perlindungan lingkungan dan dana lain terkait pertumbuhan hijau serta adaptasi perubahan iklim, sesuai aturan masing-masing dana.

Investor proyek disebut berhak memperoleh pengembalian pajak, pengurangan pajak, atau pembebasan dan pengurangan pajak ketika berinvestasi pada infrastruktur hijau, bangunan hijau, proyek hemat energi, pengolahan air limbah, serta pengelolaan sampah sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, Komite Rakyat provinsi diprioritaskan untuk mengalokasikan lahan yang telah dibersihkan sesuai rencana bagi proyek infrastruktur hijau dan pekerjaan umum yang menggunakan energi bersih. Pemerintah tingkat provinsi dan komune juga bertanggung jawab mengalokasikan anggaran daerah untuk pelatihan dan pengembangan profesional pejabat manajemen perkotaan di bidang pembangunan hijau dan adaptasi perubahan iklim.

Prosedur pengakuan klasifikasi perkotaan

Keputusan No. 35/2026/ND-CP mengatur kasus penyusunan proposal pengakuan klasifikasi perkotaan, termasuk pengakuan kawasan perkotaan Tipe I, serta pengakuan kawasan perkotaan Tipe II dan Tipe III.

Untuk pengajuan pengakuan kawasan perkotaan Tipe I, Komite Rakyat provinsi menugaskan lembaga khusus di bawah provinsi untuk menyusun proposal. Jika menggunakan konsultan, proses tender harus sesuai aturan. Unit penyusun wajib melakukan survei dan menyusun proposal sesuai ketentuan; apabila bukan Dinas Konstruksi, dokumen penjelasan proposal harus diserahkan kepada Dinas Konstruksi untuk verifikasi.

Dinas Konstruksi memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk meninjau dan mengevaluasi awal proposal serta meminta komentar dari Kepolisian Provinsi, Komando Militer Provinsi, dan instansi terkait lainnya. Instansi yang dimintai pendapat diberi waktu maksimal lima hari kerja untuk menyampaikan komentar. Setelah komentar diterima, Dinas Konstruksi memiliki waktu maksimal 10 hari kerja untuk meninjau atau menyelesaikan proposal.

Berkas yang diserahkan Dinas Konstruksi kepada Komite Rakyat provinsi mencakup surat pengajuan dan laporan verifikasi, penjelasan proposal, serta tabel ringkasan penjelasan dan tanggapan atas komentar. Komite Rakyat provinsi kemudian meninjau dan mengajukan proposal kepada Dewan Rakyat provinsi untuk disetujui sesuai ketentuan operasional Dewan Rakyat.

Dalam waktu maksimal 10 hari kerja setelah keputusan persetujuan Dewan Rakyat provinsi, Komite Rakyat provinsi wajib mengirim satu set dokumen ke Kementerian Konstruksi untuk dinilai dan diakui sebagai kawasan perkotaan Tipe I. Kementerian Konstruksi memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk membentuk dewan penilai antar-kementerian. Dewan penilai diberi waktu maksimal 30 hari kerja untuk melakukan penilaian dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Konstruksi. Setelah penilaian dan penyelesaian dokumen bila diperlukan, Komite Tetap Dewan Penilai menyerahkan laporan dan berkas kepada kementerian.

Menteri Konstruksi kemudian memiliki waktu maksimal lima hari kerja sejak menerima berkas untuk meninjau dan mengeluarkan keputusan pengakuan. Setelah keputusan diterima, Komite Rakyat provinsi wajib mengumumkan pengakuan kawasan perkotaan Tipe I dalam waktu maksimal 15 hari kerja.

Untuk pengakuan kawasan perkotaan Tipe II atau Tipe III, Komite Rakyat provinsi menugaskan lembaga khusus menyusun proposal bagi wilayah yang batasnya mencakup lebih dari satu unit administrasi setingkat komune, atau menugaskan Komite Rakyat setingkat komune bila batas wilayah berada dalam satu unit administrasi. Jika melibatkan konsultan, tender harus sesuai aturan.

Apabila penyusun proposal bukan Dinas Konstruksi, draf proposal harus dikirim ke Dinas Konstruksi untuk memperoleh komentar dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. Setelah menerima komentar, unit penyusun diberi waktu maksimal tujuh hari kerja untuk menyelesaikan draf. Dinas Konstruksi kemudian meninjau berkas; jika memenuhi syarat, dalam waktu maksimal lima hari kerja dokumen dikirim ke Komite Rakyat provinsi untuk dievaluasi.

Komite Rakyat provinsi memiliki waktu maksimal lima hari kerja untuk membentuk dewan penilai antarlembaga dan menugaskan sekretariat tetap. Jika berkas perlu dilengkapi sesuai laporan dewan penilai, pengembang proposal wajib melengkapinya dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Apabila tidak memenuhi kriteria, dewan penilai menyampaikan pemberitahuan beserta alasan kepada Dinas Konstruksi dan pengembang proposal.

Dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak menerima berkas dari dewan penilai, Komite Rakyat provinsi meninjau dan menyerahkan proposal kepada Dewan Rakyat provinsi untuk disetujui. Setelah keputusan persetujuan terbit, Ketua Dewan Rakyat provinsi mengeluarkan keputusan pengakuan klasifikasi perkotaan dalam waktu maksimal lima hari kerja. Komite Rakyat provinsi kemudian wajib mengumumkan keputusan tersebut di wilayah terkait dalam waktu maksimal 10 hari kerja.