Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai pendaftaran dan pemetaan seluruh bidang tanah di Indonesia menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pertanahan. Upaya ini dinilai dapat membantu pemerintah dalam menata ruang sekaligus mengelola penguasaan, nilai, penggunaan, hingga pengembangan tanah.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan pemetaan bidang tanah yang dilakukan dengan baik akan mempermudah penataan ruang. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap tanah terus meningkat, sementara luas tanah tidak mengalami pertambahan.
“Jadi pikiran kita adalah seluruh bidang tanah di Republik ini bisa dilakukan pendaftaran. Jadi kalau bidang-bidang tanah itu bisa kita petakan sedemikian rupa, maka kita akan lebih mudah di dalam konteks menata ruang,” kata Dalu dalam Webinar Nasional Melek Pertanahan di Jakarta, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Berdasarkan materi resmi ATR/BPN, sekitar 64,1 persen daratan Indonesia merupakan kawasan hutan, dengan luas pada kisaran 120,6 juta hingga 125,2 juta hektare. Sementara itu, sekitar 35,9 persen daratan Indonesia merupakan Areal Penggunaan Lain (APL), dengan luas sekitar 67,4 juta hingga 68,9 juta hektare.
ATR/BPN menjelaskan kawasan APL bersentuhan langsung dengan berbagai kebutuhan masyarakat. Area ini digunakan antara lain untuk perumahan, industri, perkebunan, pertanian, serta berbagai aktivitas sosial dan ekonomi lainnya.
Dalu menilai persoalan muncul ketika kebutuhan terhadap tanah meningkat seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi, sementara ketersediaan lahan tidak bertambah. “Manusia terus bertambah di satu sisi, area-area penggunaan lain ini tidak bertambah. Tanahnya itu tidak bertambah, sehingga supply dan demand terhadap tanah itu tidak berimbang antara kebutuhan manusia dengan ketersediaan tanahnya,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, tata ruang disebut menjadi kunci untuk mengatur fungsi suatu kawasan. Penataan ini mencakup penetapan kawasan untuk pertanian, permukiman, industri, maupun berbagai kegiatan lain, sekaligus mengendalikan perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah agar tetap sesuai dengan fungsi kawasan yang ditetapkan.
Kebijakan pengaturan ruang tersebut dituangkan melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keduanya menjadi acuan penggunaan dan pemanfaatan ruang, baik pada tingkat wilayah maupun pada zona yang lebih terperinci.