Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi strategis di bidang pertanahan dan tata ruang. Inisiatif ini disebut sebagai bagian dari transformasi layanan ATR/BPN untuk mendorong pelayanan publik yang lebih responsif sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan transformasi yang tengah dijalankan kementerian diarahkan untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah agar pelayanan pertanahan dan tata ruang lebih efektif.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, perubahan yang dilakukan tidak hanya menyasar peningkatan kualitas pelayanan internal, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Dengan kolaborasi tersebut, berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah diharapkan dapat ditangani lebih cepat dan terintegrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, mengajak pemerintah daerah di Lampung membangun kerja sama yang terstruktur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pengelolaan aset daerah.
Tri menjelaskan, kolaborasi itu diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama pemerintah daerah, yakni memperkuat ekonomi dan daya saing daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta memperbaiki tata kelola keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” kata Tri.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan, menurut paparan dalam rakor, merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program-program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Program lainnya meliputi percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, kerja sama juga mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai program-program yang ditawarkan dapat membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan pertanahan sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Rahmat juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas tanah yang dinilai dapat membuka akses masyarakat, khususnya petani, terhadap pembiayaan dan permodalan guna meningkatkan produktivitas.
“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” ujar Rahmat.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh bupati dan wali kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung menandatangani komitmen kerja sama untuk pelaksanaan sembilan program tersebut.