Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan sembilan program kerja sama strategis kepada pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung untuk memperkuat pelayanan pertanahan dan tata ruang. Kolaborasi ini diharapkan mendorong percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan transformasi yang tengah dilakukan kementeriannya diarahkan untuk menghadirkan layanan yang lebih responsif melalui kemitraan dengan pemerintah daerah.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Dedi.
Dedi menjelaskan, transformasi tersebut tidak hanya menyasar peningkatan layanan internal, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah agar persoalan pertanahan dan tata ruang dapat ditangani lebih efektif. Ia menilai sinergi yang baik akan menghasilkan informasi pertanahan dan tata ruang yang lebih akurat untuk menjadi dasar penyusunan kebijakan maupun penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, turut mengajak seluruh pemerintah daerah di Lampung membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Menurutnya, kolaborasi diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta optimalisasi pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” kata Tri Wibisono.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan merupakan hasil koordinasi Kementerian ATR/BPN bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Program lainnya mencakup percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu, kerja sama juga meliputi optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta pelaksanaan konsolidasi tanah guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai sembilan program yang ditawarkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi petani melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Rahmat juga mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk mengawal pelaksanaan program secara bersama-sama. “Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” tegasnya.
Dalam rakor tersebut, seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Lampung menandatangani komitmen kerja sama. Penandatanganan disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung Suwito.