ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Tana Toraja untuk Perkuat Kepastian Hukum

ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Tana Toraja untuk Perkuat Kepastian Hukum

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis, 30 Juli 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, menyatakan pemerintah menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Ia menegaskan, pengadministrasian tanah ulayat tidak mengurangi hak masyarakat atas wilayah adat, melainkan menjadi bentuk perlindungan hukum melalui sosialisasi, identifikasi, dan pendaftaran.

Menurut Slameto, langkah tersebut diharapkan memperkuat pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat. Pemerintah juga disebut terus menyempurnakan sistem pendaftaran tanah ulayat meski menghadapi sejumlah tantangan di lapangan, dengan tujuan menghadirkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat hukum adat.

Dalam sosialisasi itu, sebanyak 46 perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Tana Toraja, Toraja Utara, dan Luwu mengikuti rangkaian kegiatan untuk memperkuat pemahaman mengenai pengadministrasian tanah ulayat. Slameto menjelaskan, pengadministrasian tanah ulayat memberikan kepastian terkait batas kewenangan pengelolaan tanah adat dan dapat melindungi masyarakat ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Ia menambahkan, masyarakat hukum adat tetap memegang kendali penuh atas tanah yang telah terdaftar. Dalam setiap kerja sama, investor atau pihak ketiga diwajibkan berkoordinasi langsung dengan pemegang hak adat. Slameto juga menegaskan negara tidak mengambil alih hak masyarakat hukum adat melalui pendaftaran tanah ulayat, melainkan memperkuat posisi hukum masyarakat dalam mengelola wilayah adatnya.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat melalui Keputusan Bupati Nomor 521 XXII Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar pelaksanaan pengadministrasian tanah ulayat di wilayah itu dan menetapkan 21 wilayah adat, yakni Talion, Banga, Palesan, Malimbong, Balepe, Ulusalu, Buakayu, Bau, Mappa, Rano, Simbuang, Madandan, Tapparan, Kurra, Bittuang, Se’seng, Pali, Balla, Makale, Mengkendek, dan Sangalla.

Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, menyebut pengadministrasian tanah sebagai fondasi penting pembangunan daerah. Menurutnya, pembangunan perlu diawali dengan pengelolaan administrasi pertanahan yang tertib. Ia menilai kepastian administrasi tanah akan memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan.

Erianto juga mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pendaftaran tanah ulayat. Sinergi tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan pertanahan pada masa mendatang.

Sosialisasi menghadirkan materi dari Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, serta Lukas Tangalobo dari Balai Perhutanan Sosial Gowa. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, memandu sesi diskusi yang membahas berbagai tantangan dan solusi pengadministrasian tanah ulayat.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Filzah Wajdi, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo. Sosialisasi juga dihadiri Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Toraja Utara, Haer Herdiansjah, dan Kepala Kantor Pertanahan Luwu, Andi Sufiarma, turut hadir bersama jajaran masing-masing.

Melalui kegiatan ini, ATR/BPN berharap pengadministrasian tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah menargetkan langkah tersebut memperkuat kepastian hukum, melindungi hak masyarakat adat, dan mendorong pembangunan yang berkeadilan.