Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pengelolaan ruang yang terencana menjadi faktor kunci untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mencegah konflik pertanahan akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Direktur Jenderal Tata Ruang ATR/BPN, Suyus Windayana, menyatakan sejumlah agenda seperti swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, hingga pembangunan tiga juta rumah membutuhkan tata kelola ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Ia menekankan ruang harus dikelola dengan baik agar tidak saling berebut penggunaan lahan.
Pernyataan itu disampaikan Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN menyebut upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) terus didorong melalui penetapan dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Namun, capaian tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yakni 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.
Suyus menilai tantangan terbesar berada di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32 persen luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia juga menyebut baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi RTRW, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu merevisi RTRW.
Untuk daerah yang dinilai belum sesuai, Suyus menegaskan pemerintah sementara melakukan pembekuan (freeze) terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Menurutnya, kawasan tersebut harus tetap digunakan untuk pangan dan tidak boleh beralih fungsi.
Dalam kesempatan yang sama, Suyus menyampaikan adanya reformasi kebijakan dalam regulasi perencanaan tata ruang. Perubahan RTRW disebut tidak lagi harus menunggu lima tahun, karena revisi kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.
Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam pertemuan tersebut menyatakan tata ruang merupakan faktor utama dalam pembangunan di daerah. Ia menekankan tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan, sehingga arah dan batasan spasial ditetapkan terlebih dahulu sebelum perencanaan infrastruktur di sektor apa pun dilakukan.
Pertemuan lintas lembaga itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian, serta Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai.

