Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyepakati penguatan kerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset Pemda, serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda se-Sulteng, Rabu (29/07/2026), di Kota Palu.
Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, mengatakan situasi saat ini mendorong semua pihak untuk berkonsolidasi. Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari Pemda melalui program yang menyasar peningkatan kualitas layanan publik agar lebih cepat, pasti, dan memberikan kepastian legalitas.
Menurut Dedi, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN diarahkan untuk memperkuat kemitraan dengan Pemda agar persoalan pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara terpadu. Selain menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat, kerja sama ini diharapkan mendorong peningkatan ekonomi daerah.
“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” ujar Dedi.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan kolaborasi ini melibatkan sejumlah kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing. KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, dan pencegahan korupsi; Kementerian Dalam Negeri memperkuat pembinaan Pemda; Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal; sedangkan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Tri juga menyebut Sulteng menjadi provinsi kelima yang sepakat memperkuat kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Ia menyampaikan terdapat sembilan bentuk kerja sama yang ditawarkan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Ia berharap Sulteng dapat menjadi salah satu praktik baik pelaksanaan kerja sama tersebut.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan sembilan program kerja sama yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng karena masih banyak aset yang belum bersertipikat.
Anwar menilai tertib administrasi pertanahan dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Karena itu, ia menyatakan kerja sama yang diteken akan segera ditindaklanjuti, termasuk pembagian tugas antara BPN dan Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng, serta seluruh bupati/wali kota dan kepala kantor pertanahan se-Sulteng. Penandatanganan disaksikan oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulteng Novalina.