Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat menyepakati penguatan kerja sama dalam pencegahan korupsi, perbaikan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8).
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, mengatakan pertemuan itu tidak hanya berfokus pada penandatanganan, melainkan juga untuk menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang memberi manfaat ekonomi sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurut Dony, rencana aksi dalam kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, serta menutup celah penyimpangan dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Ia menjelaskan terdapat sembilan paket program kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah. Paket tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik; percepatan pendaftaran tanah; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dalam Online Single Submission (OSS); sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW; optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA); pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung. Ia menilai kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan menjadikan Jawa Barat ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik kolaborasi itu. Ia menilai penataan pertanahan yang baik dapat mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak bagi pembangunan daerah. Dedi berharap pertemuan tersebut mendorong tertib administrasi sehingga aset pemerintah dan warga dapat tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, serta terdapat perlindungan pada areal pertanian, perhutanan, perkebunan, mata air, dan areal publik.
Ke depan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen mempercepat sertipikasi aset daerah yang belum memiliki kepastian hukum. Dedi menyebut masih terdapat sekitar 3.200 bidang tanah di Jawa Barat yang belum bersertipikat dan menargetkan penyelesaiannya pada 2027, termasuk jalan-jalan milik pemerintah.
Penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan kepala kantor pertanahan se-Jawa Barat. Penandatanganan disaksikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.
Dalam komitmen tersebut, para pihak antara lain menyepakati penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi MCSP; peningkatan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang; dorongan implementasi sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah; penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK; serta tindak lanjut komitmen melalui program kolaboratif dan aksi nyata yang transparan dan akuntabel.