ATR/BPN-KPK dan Pemda Jabar Perkuat Pencegahan Korupsi lewat Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

ATR/BPN-KPK dan Pemda Jabar Perkuat Pencegahan Korupsi lewat Pembenahan Tata Kelola Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang.

Komitmen tersebut dituangkan dalam penandatanganan kerja sama pada Rapat Koordinasi Program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menyatakan kolaborasi itu ditujukan untuk menyatukan sistem, data, kewenangan, dan sumber daya agar pelayanan pertanahan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga berdampak pada perekonomian daerah.

“Kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Dony.

Menurutnya, kerja sama tersebut diharapkan memperbaiki kualitas pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, mempercepat kepastian hukum atas aset, serta menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Untuk mendukung pelaksanaannya, ATR/BPN menyiapkan sembilan paket program yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap daerah. Program itu mencakup integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Dony menambahkan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang mengimplementasikan program tersebut setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai penataan administrasi pertanahan penting untuk melindungi aset negara maupun masyarakat, sekaligus menjaga kawasan pertanian dan ruang publik. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat, dengan target seluruhnya rampung paling lambat pada 2027.

“Masih ada sekitar 3.200 bidang tanah milik Pemprov Jawa Barat yang belum bersertipikat. Tahun 2027 harus sudah selesai, termasuk jalan-jalan milik pemerintah. Jika tidak segera disertipikatkan, perlindungan terhadap aset akan semakin sulit,” kata Dedi.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran Kementerian ATR/BPN dan KPK.

Melalui kesepakatan itu, para pihak berkomitmen memperkuat implementasi program MCSP sebagai instrumen pencegahan korupsi, meningkatkan sinergi pengelolaan pertanahan dan tata ruang, serta memastikan setiap program kolaborasi dijalankan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan ekonomi daerah.