Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sinergi untuk mempercepat kebijakan pertanahan dan penataan ruang. Penguatan koordinasi itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Ruang Rapat Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026).
Rapat dihadiri Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Agung Sucahyono, serta para bupati dan wali kota se-NTT.
Dalam arahannya, Nusron menegaskan pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Menurutnya, layanan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan investasi, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Salah satu strategi yang didorong adalah integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Nusron menyebut, penyelarasan kedua basis data itu diharapkan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa menaikkan tarif pajak.
“Integrasi NIB dan NOP akan menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat meningkat secara signifikan,” kata Nusron.
Nusron juga mengungkapkan bahwa sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus peluang untuk mempercepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah dan mencegah sengketa pertanahan.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertifikat di NTT disebut baru sekitar 42 persen.
“Kami mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum,” ujar Nusron.
Menteri ATR/BPN juga meminta pemerintah daerah di NTT segera menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Langkah itu disebut penting untuk mencegah sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak lain.
Nusron berharap percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah dapat diselesaikan sebelum akhir 2026, yang ia sebut sebagai “hadiah Natal” bagi masyarakat dan pemerintah daerah di NTT.
Ia turut mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diberlakukan. Pemutakhiran tersebut dinilai diperlukan untuk menghindari tumpang tindih bidang tanah dan mencegah praktik mafia tanah.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN kepada pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota dalam percepatan penyelesaian tata ruang.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang terus mendukung pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat penyelesaian RTRW dan RTR, menyinkronkan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital,” kata Melki.
Ia menyebut hingga kini 13 kabupaten di NTT telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sementara sembilan kabupaten lainnya masih menyelesaikan proses revisi.
Selain itu, sebanyak 20 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mempercepat proses perizinan, dan meningkatkan daya saing investasi di NTT.