ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah yang Beredar di Media Sosial

ATR/BPN Bantah Isu Pemutihan Sertipikat Tanah yang Beredar di Media Sosial

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada program pemutihan sertipikat tanah, menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyiratkan adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu. Kementerian menilai kesimpangsiuran informasi itu berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Selain isu pemutihan sertipikat, Shamy juga menyatakan informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah serta gratis balik nama sertipikat merupakan klaim yang tidak berdasar.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Shamy.

Ia mengingatkan masyarakat untuk bersikap kritis terhadap berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya, karena bisa jadi tidak benar dan mengarah pada penipuan yang merugikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy.

Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus melindungi masyarakat dari informasi keliru yang dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian.