AP3KnI Nilai Penghapusan PPKn dalam RUU Sisdiknas Sebagai Kekeliruan

AP3KnI Nilai Penghapusan PPKn dalam RUU Sisdiknas Sebagai Kekeliruan

Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) menilai hilangnya mata kuliah atau mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn/PPKn) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai sebuah kekeliruan.

Ketua Umum AP3KnI Prof. Dr. Sapriya, M.Ed. menyatakan, dalam naskah RUU Sisdiknas, PKn tidak dicantumkan sebagai mata kuliah atau mata pelajaran tersendiri dan hanya disebut dalam penjelasan Pasal 81 dan 84. Dalam bagian tersebut, muatan Pendidikan Kewarganegaraan disebut masuk ke dalam mata kuliah atau mata pelajaran Pendidikan Pancasila.

Menurut Sapriya, pengaturan tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 serta ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut menyebut salah satu bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan.

“RUU Sisdiknas telah mengesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara sehingga mengancam pertahanan negara,” kata Sapriya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

AP3KnI menyatakan mengapresiasi niat pemerintah yang ingin menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah atau mata pelajaran wajib. Namun, pihaknya menilai kebijakan itu keliru jika dilakukan dengan menghilangkan PKn sebagai mata pelajaran tersendiri.

Sapriya menjelaskan, PKn merupakan pendidikan bagi warga negara untuk membentuk warga negara yang baik, dengan kajian akademik yang mencakup identitas nasional, ideologi, nasionalisme, patriotisme, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, negara hukum, konstitusi, cinta tanah air, wawasan nusantara, geopolitik, dan geostrategi.

Ia juga menyebut Pendidikan Pancasila bersifat lebih spesifik, yakni berfokus pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter Pancasila. Karena Pancasila sebagai ideologi negara merupakan bagian dari kajian PKn, AP3KnI menilai tidak logis dan tidak memiliki dasar akademik jika muatan PKn yang luas dimasukkan ke dalam Pendidikan Pancasila yang lebih spesifik.

Selain itu, Sapriya menyatakan PKn atau civic education merupakan nomenklatur internasional yang berlaku secara luas dan memiliki bidang kajian yang jelas. Sementara itu, Pendidikan Pancasila disebut sebagai bagian dari PKn yang berlaku khusus di Indonesia. Karena itu, AP3KnI menilai secara keilmuan Pendidikan Pancasila adalah bagian dari PKn, bukan sebaliknya.

Untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, AP3KnI mengusulkan agar Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sebagai mata pelajaran terpisah. AP3KnI juga mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas ditunda, dengan pertimbangan adanya penolakan dari berbagai kalangan.

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo mengatakan usulan menjadikan Pendidikan Pancasila sebagai muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam Pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas.