Praktik membungkam kritik atau partisipasi publik melalui jalur hukum dikenal dengan istilah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dalam konteks isu lingkungan, SLAPP dapat terjadi ketika warga yang menyampaikan keluhan atau memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat justru menghadapi ancaman tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Kondisi ini dinilai berpotensi muncul ketika peraturan perundang-undangan disalahgunakan oleh pihak yang memiliki sumber daya lebih besar—baik ekonomi, sosial, jabatan, kekuasaan, maupun politik—untuk menekan suara publik.
Untuk merespons risiko tersebut, konsep Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (Anti-SLAPP) hadir sebagai mekanisme perlindungan. Tujuannya melindungi individu atau kelompok yang berpartisipasi dalam isu publik dari tindakan hukum yang bersifat strategis, yang dinilai bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam dan menimbulkan efek jera.
Di Indonesia, pijakan perlindungan bagi pembela lingkungan hidup tercantum dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal ini menyatakan pembela lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Komitmen penguatan perlindungan tersebut juga ditopang oleh terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup pada 12 Juni 2023. PERMA 1/2023 memberikan landasan mekanisme bagi pejuang lingkungan yang rentan dikriminalisasi atau digugat, agar dapat meminta penghentian perkara yang dinilai menjerat mereka karena aktivitas pembelaan lingkungan.
Dalam perkara perdata, mekanisme perlindungan diatur khusus melalui Pasal 48 hingga Pasal 51 PERMA 1/2023. Pasal 49 menegaskan bahwa gugatan perdata, termasuk gugatan balik (rekonvensi), yang terindikasi kuat bertujuan menjegal perjuangan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan sehat dan berkualitas dipandang sebagai pelanggaran terhadap amanat Pasal 66 UU PPLH. Ketentuan ini memberi ruang bagi tergugat untuk mengajukan eksepsi atau jawaban yang menyatakan gugatan tersebut merupakan bentuk pembungkaman atas aksi pembelaan hak lingkungan.
PERMA 1/2023 juga mengatur tenggat waktu penanganan keberatan tersebut. Pasal 50 menyebutkan, ketika tergugat mengajukan eksepsi disertai bukti permulaan yang mengindikasikan adanya upaya pembungkaman, hakim wajib memberi waktu tujuh hari kepada penggugat untuk menyampaikan tanggapan. Selanjutnya, hakim wajib menjatuhkan putusan sela paling lambat 30 hari sejak eksepsi diajukan.
Jika eksepsi tergugat terbukti, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Namun jika eksepsi tidak terbukti, pemeriksaan perkara berlanjut ke pokok perkara. PERMA 1/2023 juga membuka kemungkinan, bila pada pemeriksaan pokok perkara hakim menemukan bukti kuat adanya pelanggaran Pasal 66 UU PPLH, gugatan penggugat akan ditolak. Dalam situasi itu, hakim bahkan dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil dan/atau imateriil yang diajukan tergugat melalui gugatan baliknya.
Perlindungan serupa juga berlaku dalam perkara pidana. Terdakwa dapat mengajukan keberatan bahwa dirinya merupakan pejuang lingkungan yang dilindungi UU PPLH. Hakim kemudian memberi waktu tujuh hari bagi jaksa untuk menanggapi, dan dalam 30 hari menjatuhkan putusan sela. Jika terbukti ada pelanggaran Pasal 66 UU PPLH, hakim menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tanpa memeriksa pokok perkara, meski jaksa masih dapat mengajukan kasasi. Jika pelanggaran tidak terbukti, keberatan terdakwa ditolak dan sidang berlanjut. Namun, bila dalam pemeriksaan pokok perkara pelanggaran Pasal 66 UU PPLH terbukti, dakwaan jaksa tetap dinyatakan tidak dapat diterima. Bahkan, apabila perbuatan terdakwa terbukti tetapi ia dikategorikan sebagai pejuang lingkungan, hakim dapat memutus lepas dari segala tuntutan.
PERMA 1/2023 juga memuat panduan kriteria bagi hakim untuk menilai apakah suatu tindakan layak memperoleh perlindungan Pasal 66 UU PPLH. Perlindungan dapat diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk melalui penyampaian usulan atau keberatan secara lisan maupun tertulis; keluhan, pengaduan, pelaporan dugaan tindak pidana; gugatan administrasi atau perdata; pemberian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan; penyampaian pendapat di muka umum, pers, penyiaran, media sosial, aksi unjuk rasa, mimbar bebas, atau forum lain; serta komunikasi lisan atau tertulis kepada lembaga negara maupun lembaga pemerintah terkait.
Meski demikian, upaya memperjuangkan hak lingkungan tetap harus berada dalam koridor hukum. PERMA 1/2023 juga menekankan bahwa tindakan yang melampaui batas hukum dapat dibenarkan apabila terbukti tidak ada opsi lain dan semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar bagi masyarakat luas.
Secara keseluruhan, PERMA 1/2023 dipandang sebagai langkah maju untuk mempertegas mekanisme dan kriteria perlindungan Anti-SLAPP, baik dalam ranah perdata maupun pidana. Konsistensi dan integritas implementasi oleh aparat penegak hukum, khususnya hakim, menjadi faktor penting agar perlindungan ini efektif dan partisipasi publik dalam pembelaan lingkungan tidak berubah menjadi pintu masuk kriminalisasi atau gugatan yang tidak berdasar.

