Anggota Komisi XII DPR Minta Dinas Terkait Verifikasi Keluhan Warga Kawasi soal Dampak Tambang Nikel

Anggota Komisi XII DPR Minta Dinas Terkait Verifikasi Keluhan Warga Kawasi soal Dampak Tambang Nikel

Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, H. Jalal Abdul Nasir, meminta dinas-dinas terkait melakukan pengecekan langsung di lapangan atas keluhan kerusakan yang disampaikan warga Desa Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan.

Menurut Jalal, setiap tuntutan yang diajukan warga maupun organisasi masyarakat sipil perlu diverifikasi oleh instansi berwenang sebagai bagian dari transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. “Apa yang diajukan warga atau LSM itu, harus dicek oleh dinas-dinas terkait. Itu kan bagian dari transparansi pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah, yang didelegasikan ke pelaku swasta,” kata Jalal, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia juga mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berlandaskan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Jalal mendorong seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah daerah, asosiasi pertambangan, organisasi kemasyarakatan, media, organisasi nonpemerintah, hingga legislatif di berbagai tingkat, untuk duduk bersama mencari titik temu dalam pelaksanaan prinsip tersebut.

Selain itu, Jalal menekankan pentingnya penerapan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan agar ekosistem tetap terjaga selama aktivitas tambang berlangsung. Ia menyebut keseimbangan dan keberlanjutan lingkungan perlu dijaga seiring upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik untuk pertambangan skala besar maupun pertambangan rakyat.

Jalal menilai kebutuhan pengelolaan sumber daya akan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk. Namun, ia menegaskan pengelolaan itu harus dilakukan secara bijaksana dan berkelanjutan agar manfaatnya dirasakan luas, bukan hanya oleh pengelola. Ia menambahkan, peran pemerintah penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat dan tidak menimbulkan kerusakan.

Sebelumnya, warga Desa Kawasi bersama WALHI Nasional, WALHI Maluku Utara, dan Koalisi Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara mendatangi lima lembaga negara, yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Lingkungan Hidup, untuk menyampaikan tuntutan terkait kerusakan ruang hidup yang mereka kaitkan dengan aktivitas tambang nikel PT Harita Nikel.

Warga menilai proyek industri yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut telah mencemari sumber air dan merusak ekosistem laut. Mereka juga menyebut kejadian banjir tiga kali dalam sebulan sebagai bukti bahwa ruang hidup warga terdampak. “Bagi kami, bencana banjir yang terjadi tiga kali dalam sebulan menjadi bukti nyata bahwa ruang hidup warga telah dikorbankan demi syahwat industri. Mereka tidak menentang kemajuan, namun mendesak adanya pembangunan yang berkeadilan dan menghormati hak hidup warga,” kata Nurhayati Jumadi, perwakilan warga Desa Kawasi.

Nurhayati menambahkan, warga menggantungkan harapan kepada lembaga negara yang menerima aduan agar bekerja secara objektif demi tegaknya kemanusiaan dan kelestarian alam.