Anggota DPR Dorong Peraturan Pemerintah Khusus Desa Wisata untuk Perjelas Arah Kebijakan

Anggota DPR Dorong Peraturan Pemerintah Khusus Desa Wisata untuk Perjelas Arah Kebijakan

Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menilai pengembangan desa wisata membutuhkan kepastian arah kebijakan yang lebih operasional. Menurutnya, ketentuan dalam Undang-Undang Kepariwisataan belum dapat dijalankan secara efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.

Putra menyampaikan substansi pengaturan desa wisata sebenarnya telah tercantum dalam Undang-Undang Kepariwisataan. Ia menekankan bahwa Pasal 17R hingga 17V secara tegas memerintahkan adanya pengaturan lanjutan melalui PP.

“Tapi kok saya melihat itu menjadi tidak relevan lagi kalau kita belum melihat PP nya. Penjelasan ini menarik tapi memang menurut saya lebih bijak kalau kita tetap mengawal PP dari undang-undang ini yang khusus membahas tentang Desa Wisata,” ujar Putra dalam Rapat Panja dengan Kementerian Pariwisata di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menilai Panja Desa Wisata seharusnya mengubah fokus kerja menjadi lebih strategis dengan mengawal penyusunan PP Desa Wisata. Putra mengatakan, hasil kerja Panja dapat diarahkan menjadi dokumen masukan untuk mempertajam materi PP yang akan disusun pemerintah.

“Hasil dari Panja Desa Wisata ini bisa menjadi masukan penajaman untuk pembuatan PP. Jadi menjadi dokumen yang kita berikan kepada pemerintah,” kata Putra.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto mengungkapkan kendala teknokratis di lapangan akibat belum adanya regulasi turunan. Ia menyebut ketiadaan aturan lanjutan menyulitkan penetapan status desa wisata.

Menurut Hariyanto, Undang-Undang belum mengatur secara tegas pihak yang berwenang menetapkan desa wisata. Kondisi tersebut dinilai membuat pemerintah daerah ragu dalam mengambil keputusan.

“Di rumusan Undang-Undang tidak secara eksplisit siapa yang menetapkan status desa itu. Apakah dari desanya, pemerintah kabupaten/kota, dan seterusnya,” ujar Hariyanto.

Hariyanto juga menyampaikan keterbatasan intervensi pemerintah pusat dalam penguatan desa wisata. Ia mengatakan kemampuan anggaran Kementerian Pariwisata pada 2026 hanya dapat menjangkau sebagian kecil desa wisata yang ada.

“Untuk tahun 2026 kemampuan fiskal Kementerian Pariwisata saja hanya untuk mengintervensi menguatkan 15 desa. Sejauh ini itu kondisi faktual yang ada,” kata Hariyanto.