Andi Harun Minta Rencana Kawasan Terpadu di DI Panjaitan Patuhi Tata Ruang dan Kajian Lingkungan

Andi Harun Minta Rencana Kawasan Terpadu di DI Panjaitan Patuhi Tata Ruang dan Kajian Lingkungan

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyoroti potensi ketidakseimbangan tata ruang dan ancaman terhadap lingkungan dalam rencana pembangunan kawasan terpadu di Jalan DI Panjaitan. Pemkot menilai proyek tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan krusial yang perlu dibenahi sebelum dilanjutkan.

Wali Kota Samarinda Andi Harun menggelar audiensi bersama PT Bumi Indah Eka Karsa pada Rabu (25/3/2026). Dalam pembahasan itu, Pemkot menyoroti kecenderungan dominasi fungsi komersial dalam perencanaan yang dinilai berisiko mengganggu keseimbangan kawasan.

Selain komposisi fungsi kawasan, Pemkot juga meminta penjelasan lebih rinci terkait aspek teknis, seperti lalu lintas, drainase, dan pengelolaan limbah. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi kemacetan serta dampak ekologis.

“Dominasi fungsi komersial dalam perencanaan ini berpotensi mengganggu keseimbangan tata ruang serta menurunkan daya dukung lingkungan apabila tidak dikendalikan secara ketat,” ujar Andi Harun pada Sabtu (28/3/2026).

Lokasi proyek yang berada di kawasan rawan bencana turut menjadi perhatian. Pemkot meminta kajian mendalam terkait aliran air guna mengantisipasi banjir dan mencegah beban tambahan pada Sungai Talangsari.

“Letak kawasan yang berada di zona rawan bencana menuntut kajian teknis yang mendalam agar tidak menimbulkan risiko baru bagi masyarakat,” lanjutnya.

Hasil evaluasi teknis juga menemukan tingginya Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dinilai melampaui batas wajar. Rencana ketinggian bangunan hingga 176,5 meter disebut berpotensi melanggar ketentuan keselamatan penerbangan.

Andi Harun menegaskan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan persyaratan teknis tidak dapat ditawar, terlebih dalam sistem perizinan digital yang memiliki konsekuensi hukum atas setiap pelanggaran.

“Dalam sistem perizinan digital, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan teknis berimplikasi hukum, sehingga kepatuhan tidak dapat ditawar,” tegasnya.

Pemkot Samarinda menyatakan mendukung investasi tersebut, dengan syarat seluruh perencanaan direvisi agar sesuai regulasi, memenuhi aspek teknis, dan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.