Analisis Hukum: Kegagalan Pemkab Bogor Membayar Ratusan Proyek Dinilai Berpotensi Wanprestasi

Analisis Hukum: Kegagalan Pemkab Bogor Membayar Ratusan Proyek Dinilai Berpotensi Wanprestasi

Kegagalan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor melakukan pembayaran atas ratusan proyek dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, sekaligus menjadi preseden buruk di mata masyarakat. Situasi ini disebut dapat mencederai kepercayaan publik dan membuka ruang sengketa antara pemerintah daerah dan penyedia jasa.

Dari sisi keperdataan, hubungan kerja antara Pemda dan penyedia jasa pada dasarnya merupakan perikatan yang mengikat para pihak. Dalam konteks ini, asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan bahwa perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ketika Pemda tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai termin yang disepakati, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Merujuk Pasal 1243 KUHPerdata, penyedia jasa disebut memiliki hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan.

Selain ranah perdata, persoalan ini juga dapat bersinggungan dengan ranah pidana apabila ditemukan unsur niat jahat (mens rea) atau manipulasi. Dalam perspektif KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), terdapat padanan ketentuan yang dapat relevan bila ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana atau proses penganggaran.

Ketentuan mengenai penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Baru—yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama—dapat dikaitkan apabila dana yang semestinya dialokasikan untuk pembayaran proyek justru digunakan untuk tujuan lain yang tidak sah atau “dimiliki” secara melawan hukum oleh oknum pejabat.

Sementara itu, ketentuan penipuan dalam Pasal 492 KUHP Baru—yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama—dapat menjadi relevan jika terbukti terdapat rangkaian kebohongan atau tipu muslihat dalam proses penganggaran atau lelang sejak awal, misalnya untuk mendorong penyedia jasa tetap bekerja meskipun Pemda mengetahui anggaran tidak tersedia atau tidak akan dibayarkan.

Di sisi lain, kondisi ini juga disorot karena dinilai menunjukkan ketimpangan perlakuan sanksi antara penyedia jasa dan pemerintah daerah. Penyedia jasa yang terlambat dapat dikenai denda keterlambatan (dwangsom), pemotongan pencairan, hingga sanksi daftar hitam (blacklist). Sementara itu, pemerintah daerah ditegaskan seharusnya tidak memiliki imunitas atas kelalaian anggaran.

Dampak ekonomi dari keterlambatan pembayaran disebut dapat membebani kontraktor, terutama terkait biaya operasional dan bunga pinjaman perbankan. Dalam kondisi tersebut, pihak bank tetap menagih kewajiban debitur tanpa mempertimbangkan kendala birokrasi di internal Pemda.

Dalam rekomendasi yang disampaikan, Bupati Bogor sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah diminta segera mengambil langkah diskresi atau solusi taktis. Pemda dinilai tidak semestinya membiarkan kontraktor menjadi korban sistemik akibat lemahnya manajemen fiskal daerah. Penundaan pembayaran yang berlarut-larut tanpa kepastian juga disebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan pihak lain.

Analisis tersebut dipublikasikan pada 26 Januari 2026.