Amnesti dan Abolisi Tak Mengubah Putusan Hakim, Ini Dasar Konstitusionalnya

Amnesti dan Abolisi Tak Mengubah Putusan Hakim, Ini Dasar Konstitusionalnya

Arus informasi yang cepat di era digital kerap memunculkan pro dan kontra, termasuk dalam isu pemberian amnesti dan abolisi. Di tengah dinamika pemberitaan yang tidak selalu berimbang, penjelasan mengenai posisi amnesti dan abolisi dalam sistem hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan pemahaman keliru, terutama anggapan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan isi putusan hakim.

Dalam prinsip hukum dikenal asas res judicata pro veritate habetur, yang berarti putusan hakim harus dianggap benar. Putusan pengadilan dipandang sebagai otoritas kebenaran yang lahir dari proses persidangan yang terstruktur, transparan, dan rasional, serta dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, kebebasan hakim juga menjadi prinsip penting. Dalam memutus perkara, hakim bersifat merdeka dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun, baik eksekutif, legislatif, maupun masyarakat. Putusan hakim disampaikan dengan landasan “demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, yang menegaskan bahwa hakim tidak hanya berpegang pada undang-undang, tetapi juga tidak boleh mengabaikan hati nurani demi kepentingan tertentu.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, perkara berjalan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, kemudian dilanjutkan oleh kejaksaan, hingga pemeriksaan di pengadilan dan persidangan. Prinsip ius curia novit yang juga ditegaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menegaskan kewenangan hakim untuk menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Pada saat yang sama, hakim bersifat pasif dalam arti menunggu perkara diajukan tanpa mencari perkara.

Berbeda dari ruang kerja yudisial tersebut, amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden yang memiliki dasar konstitusional. Pasal 14 UUD NRI 1945 menyatakan presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Pelaksanaannya dilakukan dengan pertimbangan DPR untuk amnesti dan abolisi, serta pertimbangan Mahkamah Agung untuk grasi dan rehabilitasi.

Ketentuan grasi didelegasikan ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1948 tentang Grasi. Sementara amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang disebut bersifat einmalig (sekali selesai) karena hanya berlaku untuk subjek tertentu sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 undang-undang tersebut. Dalam praktiknya, pemerintah saat ini disebut mendasarkan pemberian amnesti dan abolisi pada ketentuan UUD NRI 1945.

Sejumlah kajian juga menyoroti bahwa jumlah pemberian amnesti dan abolisi sejak era Orde Lama hingga pascareformasi relatif sedikit dan tidak pernah mencapai ratusan kasus. Selain itu, disebut belum ada indikator baku untuk mengabulkan permohonan grasi maupun pemberian amnesti dan abolisi, sehingga keputusan berada pada hak prerogatif presiden dan dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Dalam Keppres pemberian amnesti, penerimanya umumnya berstatus terpidana, yakni pihak yang sedang menjalani hukuman atau telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam konteks relasi antarlembaga, kewenangan presiden memberi pengampunan—termasuk amnesti dan abolisi—dipandang bukan sebagai persoalan teknis yudisial dan tidak terkait penilaian atau pengubahan putusan hakim. Kewenangan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari prinsip check and balances antara eksekutif dengan cabang kekuasaan lain, yakni yudikatif dan legislatif. Karena itu, amnesti dan abolisi dipahami sebagai tindakan administratif dan politik presiden, bukan bagian dari proses persidangan.

Implikasi amnesti dan abolisi terhadap perkara berbeda tergantung waktunya. Jika diberikan sebelum hakim memutus perkara, proses hukum akan dihentikan dan perkara tidak dilanjutkan. Jika diberikan setelah putusan pengadilan, dampaknya adalah menghapus akibat pidana, namun tidak mengubah isi atau substansi putusan hakim.

Dalam sejarahnya, sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo, amnesti dan abolisi telah diberikan dalam berbagai kasus melalui Keppres. Salah satu contoh yang menonjol terjadi pada 2019, ketika presiden memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten bermuatan asusila. Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Baiq Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, dengan putusan bersifat final. Kasus ini memicu simpati publik yang menilai adanya ketidakadilan, dan setelah mendapat persetujuan DPR, amnesti diberikan sehingga Baiq Nuril terbebas dari pelaksanaan hukuman.

Kesimpulannya, pemberian amnesti dan abolisi tidak memengaruhi atau mengubah isi putusan hakim. Kebijakan tersebut hanya menghentikan proses hukum atau menghapus akibat pidana berdasarkan pertimbangan politik presiden, sehingga tidak berkaitan langsung dengan kekuasaan kehakiman.

Sejalan dengan itu, disarankan agar pemerintah merumuskan dan mengesahkan peraturan yang secara tegas mengatur amnesti dan abolisi sesuai UUD 1945. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kebingungan hukum serta meminimalkan pro dan kontra di masyarakat.