BANDA ACEH — Keterbukaan pengelolaan anggaran oleh badan publik dinilai masih belum optimal dan cenderung tertutup, meski telah diatur dalam regulasi. Penilaian ini mengemuka dalam talkshow yang disiarkan Radio Serambi FM, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Junaidi mengatakan transparansi anggaran merupakan hak masyarakat yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan, pada prinsipnya seluruh informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat.
Menurut Junaidi, informasi yang dikecualikan dan tidak dapat dibuka untuk publik bersifat ketat serta terbatas setelah melalui mekanisme uji konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Anggaran negara maupun daerah mayoritasnya berasal dari publik atau rakyat, sehingga dalam proses perencanaan, pembahasan, pengelolaan, penggunaan sampai pelaporannya tentu harus diketahui oleh publik,” ujarnya.
Junaidi menambahkan, dokumen dan informasi pengelolaan keuangan anggaran publik termasuk jenis informasi berkala yang wajib dipublikasikan paling sedikit setiap enam bulan sekali, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, dokumen keuangan yang dimaksud berupa ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 Ayat 2(d) Perki No. 1/2021. Ringkasan tersebut paling sedikit memuat rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, serta daftar aset dan investasi, sesuai Pasal 15 Ayat 4 Perki No. 1/2021.
Senada dengan itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menilai masih ada badan publik yang belum proaktif membuka informasi anggaran kepada masyarakat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat partisipasi publik dalam pengawasan.
Alfian menyebut badan publik seharusnya tidak hanya menunggu permintaan informasi, tetapi juga aktif menyediakan data anggaran yang mudah diakses dan dipahami masyarakat.
Dalam talkshow tersebut juga disampaikan bahwa masyarakat memiliki hak mengajukan permohonan informasi apabila data yang dibutuhkan tidak tersedia secara terbuka. Selain itu, Komisi Informasi berperan sebagai lembaga penyelesaian sengketa apabila terjadi penolakan dalam pemberian informasi.
Diskusi turut memberikan pemahaman mengenai siklus pengelolaan anggaran, mulai dari tahap perencanaan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), penganggaran, hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Melalui sesi interaktif, sejumlah isu disampaikan pendengar, antara lain terkait keterlambatan pembangunan infrastruktur serta pengelolaan dana desa. Diskusi tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran.
Talkshow berlangsung selama 60 menit dan disiarkan melalui Radio Serambi FM.

