Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyatakan dukungan terhadap usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menerapkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Kehutanan. Ia menilai langkah tersebut strategis untuk mengatasi persoalan tumpang tindih penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang yang selama ini muncul akibat belum sepenuhnya sinkronnya pengaturan antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Undang-Undang Kehutanan.
Usulan penerapan kedua konsep itu sebelumnya disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI. Menurut pemerintah, tumpang tindih regulasi berdampak pada kepastian hukum masyarakat. Data yang disampaikan menunjukkan sekitar 25.468 desa atau 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan hutan negara.
Ahmad Heryawan, yang juga Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, menyebut perbedaan pendekatan antara rezim hukum pertanahan dan rezim hukum kehutanan menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan agraria nasional. Kondisi itu, menurutnya, membuat sebagian masyarakat yang secara turun-temurun menguasai atau memanfaatkan tanah menghadapi ketidakpastian hukum ketika wilayah tempat tinggalnya masuk dalam kawasan yang terindikasi sebagai kawasan hutan negara.
Ia menilai penerapan One Land Tenure System dapat membantu menciptakan sistem penguasaan tanah yang lebih jelas, konsisten, dan terintegrasi antarsektor. Dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi dihadapkan pada berbagai klaim dan status hukum berbeda terhadap satu bidang tanah yang sama.
Selain itu, Ahmad Heryawan juga menilai One Spatial Planning Policy relevan untuk memperkuat sinkronisasi kebijakan tata ruang nasional. Ia menyoroti masih adanya berbagai dokumen perencanaan ruang yang disusun oleh sektor berbeda sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya. Sinkronisasi dokumen tata ruang ke dalam satu produk rencana tata ruang dinilai dapat memperkuat kepastian hukum serta meminimalkan konflik.
Dalam pandangannya, revisi Undang-Undang Kehutanan perlu menjadi momentum perbaikan tata kelola agraria dan tata ruang secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya regulasi yang mampu menjembatani kepentingan konservasi lingkungan, kepastian hukum masyarakat, keberlanjutan pembangunan, dan kebutuhan investasi.
Ahmad Heryawan juga berharap pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, masyarakat adat, pelaku usaha, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung. Menurutnya, tujuan akhir revisi tersebut adalah menghadirkan kepastian hukum, mengurangi konflik agraria, memperkuat keadilan sosial, serta mendorong tata kelola ruang dan pertanahan yang lebih baik untuk mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.