Ahmad Heryawan Apresiasi SEB Kemendagri–ATR/BPN soal Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Ahmad Heryawan Apresiasi SEB Kemendagri–ATR/BPN soal Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah

Jakarta, 7 Agustus — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang kabupaten/kota. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional.

SEB tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 yang menetapkan sekitar 87 persen LP2B bersumber dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan pada tingkat provinsi. Dengan ketentuan itu, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi.

Dalam skema yang diatur, penguncian luasan LBS dilakukan pada tingkat provinsi. Mekanisme ini memberi ruang bagi gubernur untuk melakukan penyesuaian apabila terdapat lahan yang terlanjur berubah fungsi, dengan syarat mencari lahan pengganti di wilayah lain yang dinilai memadai dari sisi kualitas dan luasan.

SEB juga disebut memberikan kepastian hukum bagi pengembang sekaligus menjadi landasan sertifikasi oleh Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut dikaitkan dengan dukungan terhadap pelaksanaan program perumahan rakyat.

Menanggapi kebijakan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas sinergi Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN dalam mengintegrasikan LP2B ke tata ruang kabupaten/kota. Menurut dia, kebijakan tersebut penting untuk memperkuat sinkronisasi perencanaan tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pembangunan daerah.

“Kami mengapresiasi sinergi yang dibangun oleh Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian tata ruang bagi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga ketersediaan lahan produksi pangan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha,” kata Ahmad Heryawan.

Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode itu menilai perlindungan terhadap LBS menjadi langkah strategis di tengah tantangan alih fungsi lahan pertanian seiring pertumbuhan permukiman, industri, dan pembangunan infrastruktur. Ia juga menyoroti pendekatan yang dinilai adaptif karena tetap memberi fleksibilitas kepada pemerintah daerah melalui mekanisme kompensasi lahan.

“Ketahanan pangan tidak hanya ditentukan oleh produktivitas pertanian, tetapi juga oleh ketersediaan lahan yang terlindungi secara hukum,” ujarnya. Ia menambahkan, mekanisme kompensasi lahan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan pangan.

Ahmad Heryawan juga menekankan arti penting SEB dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya pengembang, yang selama ini kerap menghadapi ketidakjelasan status tata ruang dan penggunaan lahan. Menurut dia, integrasi data LP2B ke dalam dokumen tata ruang daerah dapat mendorong sistem perizinan yang lebih jelas dan transparan.

Ia turut mengapresiasi peran Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan landasan hukum dan administrasi pertanahan, termasuk sertifikasi, yang dinilai penting untuk mencegah konflik pertanahan serta mendukung program strategis pemerintah, termasuk Program Perumahan Rakyat dan pembangunan kawasan permukiman yang tertata.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian regulasi. Dengan adanya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang dan data pertanahan, para pengembang dapat mengetahui secara jelas wilayah mana yang dapat dikembangkan dan wilayah mana yang harus dilindungi sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Ahmad Heryawan.

Di akhir pernyataannya, ia berharap SEB tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui penyesuaian dokumen tata ruang dan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta kantor pertanahan di daerah. Ia menilai keberhasilan kebijakan akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan, kualitas data spasial, serta komitmen para pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian nasional.

“Kita membutuhkan tata kelola ruang yang terintegrasi, berbasis data yang akurat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Melalui langkah ini, kita berharap target swasembada pangan nasional dapat tercapai tanpa menghambat kebutuhan pembangunan daerah dan penyediaan perumahan bagi masyarakat,” tutupnya.