Ahli Nilai Rumusan Pidana UU ITE Masih Kabur dan Berisiko Disalahgunakan

Ahli Nilai Rumusan Pidana UU ITE Masih Kabur dan Berisiko Disalahgunakan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Rabu (13/11/2024). Sidang tersebut memeriksa dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Jovi Andrea Bachtiar.

Dalam sidang kelima ini, MK mendengar keterangan DPR dan para ahli. DPR RI diwakili I Wayan Sudirta. Sementara Pemohon Perkara 105/PUU-XXII/2024 menghadirkan ahli Eva Achjani Zulfa (hukum pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Bambang Harymurti.

Eva Achjani Zulfa menilai rumusan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak jelas. Ia menyebut norma tersebut secara implisit menyatakan badan hukum tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pihak lain yang juga dapat dikecualikan dari kategori korban.

Menurut Eva, ketentuan itu seharusnya menetapkan batasan pihak yang dikecualikan secara tegas. Selain itu, ia menilai norma tersebut belum merumuskan secara jelas cara melakukan pencemaran nama baik yang dimaksud. Frasa “menuduhkan suatu hal” dinilai terlalu luas dan berpotensi ditafsirkan berbeda-beda, sehingga membuka ruang kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana.

“Jika cara untuk melakukan pencemaran nama baiknya tidak jelas, maka bagaimana mungkin masyarakat dapat mengatur sikapnya. Karenanya, frasa ‘menuduh suatu hal’ merupakan bentuk ketidakjelasan dari Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE,” kata Eva dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.

Eva juga menanggapi interpretasi yang diusulkan Pemohon terhadap Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE. Ia menjelaskan, perubahan yang dimaksud terkait pergeseran dari delik materiil menjadi delik formil melalui spesifikasi jenis konten informasi elektronik yang dilarang untuk didistribusikan. Menurutnya, penggunaan frasa “hasutan kebencian” memberi batasan yang lebih tegas dan spesifik, sehingga mempersempit ruang lingkup interpretasi dan memberikan panduan yang lebih jelas bagi penegak hukum maupun masyarakat.

“Maka karakteristik konten dalam usulan interpretasi baru pasal a quo menunjukkan peningkatan signifikan dalam memenuhi prinsip lex certa. Rumusan ini memberikan kejelasan dan ketegasan yang lebih baik, membatasi ruang interpretasi yang sewenang-wenang, dan menetapkan kriteria yang lebih spesifik untuk konten yang dapat dipidana,” ujar Eva.

Sementara itu, Bambang Harymurti menyoroti pesatnya perkembangan hak atas kebebasan berekspresi yang dinilainya luput dalam penyusunan ketentuan pidana UU ITE. Menurutnya, penyebaran informasi melalui media konvensional maupun media sosial seharusnya difasilitasi dan dikembangkan secara positif, bukan dihadapkan pada ancaman pidana. Ia menyebut perubahan pola hubungan pemerintah dan masyarakat menempatkan masyarakat, khususnya pers, sebagai pengawas bagi pemerintah.

Bambang menilai kegagalan memahami perkembangan tersebut membuat ketentuan pidana UU ITE rawan disalahgunakan. Ia juga menyinggung catatan penerapan UU ITE yang disebutnya tampak melalui kriminalisasi awak media berulang kali, hingga kemudian dibuat nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta nota kesepahaman dengan Jaksa Agung dan Mahkamah Agung yang berujung pada terbitnya surat edaran Mahkamah Agung terkait perlunya keterangan ahli Dewan Pers dalam perkara yang menyangkut pers.

Dari sisi DPR, I Wayan Sudirta menjelaskan ketentuan Pasal 45 ayat (6) UU ITE pada pokoknya mensyaratkan kewajiban membuktikan tuduhan bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Jika tuduhan melalui media elektronik tidak dapat dibuktikan kebenarannya, pelaku dapat dikenai sanksi pidana atas fitnah.

I Wayan menyatakan DPR berpandangan Pasal 45 ayat (6) merupakan ketentuan lanjutan dari Pasal 45 ayat (4) karena menegaskan sekaligus memperberat sanksi apabila tuduhan yang disebarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Menurutnya, hukum memberikan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan oleh penyebaran informasi palsu dengan pidana yang lebih berat bila terbukti sebagai fitnah.

“Berdasarkan penjelasan tersebut, DPR RI berpandangan apa yang dimohonkan Pemohon tidak beralasan hukum. Sebab menghendaki suatu perbuatan yang jelas merupakan fitnah diatur dalam Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang ITE untuk dirumuskan dan dikecualikan dari sanksi pidana,” kata I Wayan. Ia juga menegaskan Pasal 45 ayat (7) dinilai menunjukkan keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kebebasan menyatakan pendapat, serta menekankan pentingnya akuntabilitas dalam kebebasan berbicara di era digital.

Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 diajukan Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang tergabung dalam Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali). Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum menyebut Daniel kerap menyuarakan perlindungan lingkungan hidup melalui berbagai platform media sosial. Ia merasa menjadi “korban” penerapan UU ITE yang disebut “karet” setelah mengunggah video di Facebook yang memperlihatkan tercemarnya salah satu pantai di Karimun Jawa dan memicu berbagai reaksi.

Pemohon menyatakan pernyataannya dalam video tidak ditujukan kepada orang tertentu dan tidak dimaksudkan menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Namun ia tetap diproses hukum dan ditahan dengan menggunakan (i) Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2); atau (ii) Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE 2016. Daniel kemudian dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jepara berdasarkan UU ITE lama. Pada Mei 2024, Pengadilan Tinggi Semarang melepaskannya dari dakwaan, namun penuntut umum mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut. Pemohon mengkhawatirkan berpotensi diadili menggunakan UU ITE baru sehingga mengajukan permohonan ke MK.

Kuasa hukum Daniel, Damian Agata Yuvens, menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE dinilai tidak memberikan kepastian hukum karena spektrum korban yang dilingkupinya sangat luas sehingga siapa pun dapat menjadi objek pengaduan. Pemohon meminta adanya pembatasan penafsiran, yang menurutnya dapat dimanifestasikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023).

Sementara itu, Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024 diajukan Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa pada Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam sidang pendahuluan, kuasa hukum menyebut Pemohon sedang menjalani proses hukum atas laporan ke Kepolisian Resor Tapanuli Selatan terkait kritik di media sosial terhadap penyelenggara negara yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dengan memakai fasilitas negara secara sembarangan. Pemohon dilaporkan dan ditahan di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.

Pemohon menilai ketidakjelasan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP dan frasa “untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7) UU ITE membuka peluang kriminalisasi terhadap kritik, termasuk kritik sesama penyelenggara negara. Karena itu, Pemohon menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD 1945.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah dan kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau menggunakan fasilitas negara secara sembarangan tanpa hak.