Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan obstruction of justice (OJ) dengan terdakwa Tian Bahtiar pada Jumat, 30 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan dua ahli untuk menjelaskan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dua ahli yang dimintai keterangan ialah Agus Surono, ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, dan Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Keduanya menerangkan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan pembuktian adanya dampak dari perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan.
Chairul Huda menyatakan Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiel. Menurutnya, objek perintangan dalam pasal tersebut berkaitan dengan tersangka, terdakwa, atau saksi. Karena itu, apabila dalam rangkaian penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan tidak ada tersangka, terdakwa, atau saksi yang tercegah, terhalangi, atau tergagalkan untuk memberikan keterangan, maka unsur delik obstruction of justice dinilai tidak terpenuhi.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan dilakukan secara melawan hukum (unlawfully). Chairul Huda menyebut sejumlah contoh cara yang dapat dikategorikan melawan hukum, antara lain membantu tersangka atau terdakwa menghindari pemeriksaan, membohongi petugas, menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, atau janji keuntungan kepada saksi, serta merusak atau memalsukan bukti.
Dalam keterangannya, Chairul Huda menegaskan pembentukan opini publik, penggalangan media, maupun penyelenggaraan seminar, diskusi, atau kegiatan akademik tidak termasuk dalam kategori cara-cara melawan hukum tersebut.
Chairul Huda menerangkan Tian Bahtiar didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan di salah satu media nasional. Perbuatan yang didakwakan, seperti membuat pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga ikut meliput penyelenggaraan seminar dan dialog di universitas, disebutnya sebagai bagian dari fungsi pers dalam kontrol publik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Chairul Huda, Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menyerang kebebasan akademik dan kebebasan pers dalam mengkritisi penegakan hukum. Ia menambahkan, bila terdapat ketidaksesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik, koreksi seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan melalui pemidanaan.
Merujuk keterangan ahli tersebut, penasihat hukum Tian Bahtiar, H. Didi Supriyanto, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag). Didi beralasan, berdasarkan fakta persidangan, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) hingga importasi gula disebut telah berjalan dengan baik sampai ada putusan pengadilan.
“Tidak ada tersangka, terdakwa, saksi maupun ahli yang terhalangi untuk menyampaikan keterangan,” kata Didi.

