JAKARTA—Advokat Andri Darmawan mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang teregister dalam Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 itu menguji ketentuan tersebut terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/3/2025), Andri mempersoalkan tidak adanya larangan bagi pimpinan organisasi advokat untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Menurut Andri, rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara berpotensi membuat organisasi advokat tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan. Ia juga menilai kondisi itu dapat memunculkan dominasi individu atau kelompok tertentu yang berujung pada penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal 28 ayat (3) UU Advokat mengatur masa jabatan pimpinan organisasi advokat selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali, serta tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik di tingkat pusat maupun daerah. Ketentuan tersebut disebut telah dimaknai melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada 31 Oktober 2022.
Dalam permohonannya, Andri menyinggung posisi Prof. Otto Hasibuan yang disebut diangkat sebagai Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan pada 21 Oktober 2024, namun disebut masih menjabat Ketua Umum Peradi hingga kini.
Andri juga menyoroti rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi 2024 di Bali pada 5–6 Desember, yang salah satunya mendesak Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penyumpahan Advokat. Dalam rekomendasi itu, Otto disebut menyarankan agar semua advokat yang telah disumpah bergabung ke Peradi serta meminta MA hanya melakukan penyumpahan terhadap calon advokat yang diusulkan Peradi.
Andri, yang menyebut dirinya tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), menilai rekomendasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari kapasitas Otto sebagai Wamenko. Menurutnya, rekomendasi itu berpotensi dimaknai sebagai rekomendasi dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan.
Ia menilai rekomendasi tersebut tidak sejalan dengan kondisi faktual banyaknya organisasi advokat yang secara de facto ada dan menjalankan tugas serta fungsi organisasi advokat. Andri juga mengaitkannya dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XII/2014 yang menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah advokat tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi yang secara de facto ada, yaitu Peradi dan KAI.
Selain itu, Andri menyebut Otto tidak patuh terhadap Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 karena memimpin Peradi selama tiga periode, sementara Mahkamah telah membatasi masa jabatan pimpinan organisasi advokat hanya dua periode. Ia menilai rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat dengan pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan karena sulit memisahkan kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tugas jabatan pemerintahan.
Dalam petitumnya, Andri meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat—sebagaimana telah dimaknai Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022—bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan organisasi advokat “tidak dapat merangkap sebagai pejabat negara atau pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”
Namun, Saldi Isra dalam nasihatnya menyatakan pemohon belum menguraikan secara rinci dan jelas mengenai kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah meminta Andri menegaskan apakah mengajukan permohonan atas nama pribadi atau mewakili organisasi KAI, serta mengaitkannya dengan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 28 ayat (3) UU Advokat.
Saldi juga menyoroti perlunya uraian mengenai kerugian yang dialami pemohon, termasuk dalam kaitannya dengan isu penyumpahan advokat. Ia menilai pemohon perlu menjelaskan ancaman kerugian konstitusional bagi para advokat akibat pimpinan organisasi advokat menjalankan tugas jabatan pemerintahan, serta menguraikan pertentangan norma yang diuji dengan pasal-pasal UUD NRI yang dijadikan batu uji.
Menurut Saldi, alasan mengapa rangkap jabatan harus dilarang belum terlihat dalam permohonan. Ia mencontohkan, pemohon perlu menjelaskan apakah yang dipersoalkan harus mengundurkan diri, atau cukup nonaktif selama menjabat, atau tidak berpraktik di kantor advokat.
Sebelum sidang ditutup, Saldi menyampaikan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 17 Maret 2025.

