730 Tahun Surabaya: Menyoroti Kerentanan dan Eksploitasi Anak Jalanan

730 Tahun Surabaya: Menyoroti Kerentanan dan Eksploitasi Anak Jalanan

Surabaya yang dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi di Indonesia bagian timur masih menghadapi persoalan sosial yang belum tuntas, salah satunya meningkatnya kerentanan anak jalanan. Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya digunakan untuk mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ruang publik lainnya. Kondisi ini menempatkan generasi muda pada situasi yang berisiko, sekaligus menandai tantangan perlindungan sosial di kota besar.

Dalam kerangka perlindungan warga negara, anak semestinya memperoleh jaminan hak dari negara. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun, realitas anak jalanan menunjukkan bahwa pemenuhan hak tersebut masih menghadapi berbagai hambatan.

Sejumlah faktor kerap dikaitkan dengan munculnya anak jalanan. Mugianti dkk. (2018) menyebut kemiskinan, keluarga, dan masyarakat sebagai faktor pendorong. Dalam keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi, anak dapat terdorong mencari penghasilan di jalan sebagai bentuk strategi bertahan hidup rumah tangga (household survival strategy), yakni upaya memanfaatkan sumber daya keluarga semaksimal mungkin untuk menghadapi krisis ekonomi. Situasi ini juga dipengaruhi kondisi struktural seperti terbatasnya kesempatan kerja.

Di tingkat provinsi, Dinas Sosial Jawa Timur mencatat jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) mencapai 600 ribu jiwa, termasuk 118 ribu anak terlantar. Peningkatan anak jalanan disebut nyaris dialami berbagai daerah di Indonesia, terutama pascakrisis 1997 yang memicu lonjakan tajam. Di Surabaya, jumlah anak jalanan disebut bertambah sekitar 30% setahun setelah krisis tersebut.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017 mencatat jumlah anak terlantar di Surabaya mencapai 6.349 orang. Angka ini menunjukkan bahwa, di tengah berbagai prestasi pembangunan, kota ini belum sepenuhnya lepas dari persoalan anak terlantar dan anak jalanan.

Selain persoalan ekonomi dan akses layanan, anak jalanan juga rentan menghadapi eksploitasi. Risiko yang disebut meliputi eksploitasi seksual, kerja paksa, hingga perdagangan manusia. Eksploitasi anak jalanan dipahami sebagai penyalahgunaan dan pemanfaatan anak untuk keuntungan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu.

Kerentanan tersebut kerap terkait faktor yang kompleks, seperti kemiskinan, ketidakstabilan keluarga, dan kurangnya pendidikan, meski tidak semua anak jalanan memiliki latar belakang yang sama. Karena itu, penanganan yang efektif dinilai perlu melibatkan pendekatan holistik, mencakup dukungan keluarga, pendidikan, pemenuhan hak anak, serta pemberdayaan sosial ekonomi.

Di sisi penegakan hukum, terdapat sejumlah kendala yang disebut membuat penindakan terhadap pelaku eksploitasi sulit dilakukan, mulai dari minimnya bukti, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum, hingga kesulitan memperoleh kesaksian anak yang takut melapor. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengatur dan menjamin hak-hak anak serta memberikan perlindungan hukum terhadap perlakuan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut. Namun, disebut pula bahwa sanksi bagi pelaku eksploitasi belum dimuat dalam KUHP, sehingga pihak yang mempekerjakan anak masih dapat menghindari jerat hukum dengan dalih kebutuhan ekonomi.

Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan sejumlah langkah penanganan dan pemberdayaan anak jalanan. Upaya itu antara lain melalui kerja sama Dinas Sosial Kota Surabaya dengan rumah singgah, serta pembentukan lima UPTD. Dua di antaranya menangani persoalan anak jalanan, yakni UPTD Liponsos Keputih sebagai penampungan sementara hasil operasi simpatik anak jalanan dan UPTD Kampung Anak Negeri Wonorejo yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak-anak dengan masalah sosial.

Meski demikian, berbagai upaya tersebut disebut belum memberikan dampak signifikan. Sejumlah faktor yang dikemukakan antara lain penolakan anak jalanan terhadap program pembinaan, kurangnya lapangan kerja, realisasi program yang tidak tepat sasaran, ketidakberlanjutan program, serta lemahnya koordinasi.

Persoalan anak jalanan dinilai perlu ditangani secara serius karena berkaitan dengan masa depan generasi muda. Evaluasi kebijakan, penguatan koordinasi lintas instansi, serta sinergi antar pihak yang berwenang disebut menjadi bagian penting agar penanganan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.