Sebanyak 321 warga Desa Tiohu dan Olimohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, menerima kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Selasa (7/10/2025). Penyerahan kartu dilakukan langsung oleh Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail sebagai bagian dari program Pemerintah Provinsi Gorontalo bagi pekerja rentan bukan penerima upah.
Pada tahap awal, Pemprov Gorontalo memberikan perlindungan kepada 3.900 pekerja rentan. Adapun nilai premi yang ditanggung pemerintah provinsi sebesar Rp16.800.
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan saat terjadi kecelakaan kerja sehingga pembiayaan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyebut program tersebut dibayarkan oleh Pemprov Gorontalo atas restu dan aspirasi anggota DPRD.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi, jumlah pekerja rentan bukan penerima upah di Provinsi Gorontalo hampir mencapai 400 ribu orang. Dari jumlah tersebut, pekerja yang sudah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan baru mencakup 53 persen.
Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, menjelaskan bahwa peserta yang mengalami kecelakaan kerja berhak memperoleh biaya perawatan medis gratis tanpa batas sesuai indikasi medis, termasuk rujukan pengobatan ke luar daerah.
Selain itu, selama masa perawatan peserta akan menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan hingga sembuh dengan batas maksimal satu tahun.
Untuk peserta yang meninggal dunia saat bekerja, santunan yang diberikan sebesar Rp70 juta. Sementara peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan uang tunai sebesar Rp42 juta. Jika kepesertaan telah mencapai tiga tahun, ahli waris juga berhak mendapat beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga jenjang S1.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Gusnar Ismail menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia. Peserta tersebut baru sehari mengikuti program dan memperoleh santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

