25 Komunitas di Sulut Konsolidasikan Perlawanan terhadap Perampasan Ruang Hidup

25 Komunitas di Sulut Konsolidasikan Perlawanan terhadap Perampasan Ruang Hidup

Sebanyak 25 komunitas rakyat di Sulawesi Utara—terdiri dari masyarakat adat, petani, nelayan, hingga organisasi masyarakat sipil—mengonsolidasikan perlawanan bersama merespons konflik agraria dan krisis ekologi yang dinilai kian meluas di wilayah tersebut. Konsolidasi itu berlangsung dalam Forum Temu Rakyat Sulawesi Utara pada 28–30 Juli 2026 di Desa Kalasey Dua, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Dalam forum itu, para peserta menilai berbagai proyek pembangunan ekonomi telah mendorong perubahan ruang hidup warga, termasuk melalui ekspansi kawasan pariwisata, pertambangan, dan infrastruktur strategis. Mereka juga menyoroti penyusunan dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disebut kerap mengesampingkan partisipasi publik, melegalkan komodifikasi wilayah pesisir, serta memandang tanah semata sebagai aset investasi.

Perwakilan Cluster Nusa Utara, Jan Takasihaeng, menyoroti situasi di Kepulauan Sangihe yang diklasifikasikan sebagai pulau kecil dengan total luas daratan dan laut 767 kilometer persegi. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebut wilayah kepulauan di bawah 2.000 kilometer persegi dilindungi dari aktivitas pertambangan.

Menurut Jan, sekitar 57 persen wilayah perairan dan daratan Kepulauan Sangihe sempat diberikan sebagai konsesi tambang kepada PT TMS. Ia menyebut perlawanan warga melalui jalur peradilan berujung pada dicabutnya izin operasi perusahaan itu pada Januari 2021 melalui putusan Mahkamah Agung. Namun, ia mengatakan perusahaan tersebut masih berupaya memproses izin baru.

Jan juga menyatakan bahwa ketiadaan operasi korporasi besar di wilayah itu memunculkan persoalan lain, yakni maraknya pertambangan ilegal. Aktivitas tersebut, kata dia, melibatkan penggunaan alat berat ekskavator, berkaitan dengan jaringan perdagangan BBM ilegal, serta penyelundupan bahan kimia sianida dari perairan Filipina yang menembus perbatasan maritim.

Dari wilayah daratan, perwakilan Cluster Bolmong Raya, Ryan Hidayat, menyampaikan bahwa daerahnya menghadapi tekanan dari ekspansi industri pertambangan, proyek cetak lahan sawah baru, dan perampasan hutan. Ryan mengatakan puluhan ekskavator beroperasi dan berdampak pada masyarakat adat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.

Ia menambahkan, sedimentasi di sejumlah aliran sungai utama di Bolaang Mongondow Raya telah menurunkan daya dukung lingkungan pesisir dan sungai. Dampaknya disebut mengganggu mata pencaharian nelayan air tawar, merusak sistem irigasi persawahan, serta mengancam ketersediaan air bersih bagi ternak warga.

Selain dampak ekologis dan ekonomi, Ryan juga menyinggung potensi hilangnya jejak peradaban lokal. Ia menyebut Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) peninggalan leluhur di wilayah daratan berada dalam ancaman akibat aktivitas pengerukan lahan.

Dalam forum tersebut, peserta menilai perlawanan yang berjalan sporadis di tingkat komunitas tidak lagi cukup menghadapi situasi yang mereka hadapi. Mereka mendorong solidaritas lintas wilayah—dari pesisir Kepulauan Sangihe, Minahasa, hingga Bolmong—sebagai langkah untuk menyatukan agenda perjuangan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey, menyatakan Temu Rakyat Sulawesi Utara tidak dimaksudkan sebagai akhir perjuangan, melainkan proses untuk merangkai berbagai persoalan struktural di masing-masing wilayah menjadi embrio gerakan bersama. Untuk itu, koalisi tersebut merancang pembentukan “Dewan Rakyat” sebagai wadah permanen yang ditujukan bagi konsolidasi advokasi, kampanye solidaritas publik, dan pendidikan politik.

Sejalan dengan itu, disiapkan pula skema pengaderan bernama “Sekolah Rakyat”. Satriano—yang disebut dengan sapaan Yano—menjelaskan program pendidikan alternatif itu ditujukan untuk membekali kader dengan kemampuan analitis dan strategi dalam merespons arah kebijakan wilayah.

Forum juga memuat kritik terhadap narasi transisi energi. Para peserta menilai proyek energi terbarukan di lapangan kerap menjadi selubung yang mengaburkan persoalan struktural, mengurangi partisipasi warga, dan memicu perampasan lahan model baru yang dinilai justru memperparah dampak krisis iklim.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulut, Ridel Pitoy, menyatakan eskalasi krisis ekologis berjalan beriringan dengan menyempitnya ruang demokrasi. Ia mencontohkan kasus kriminalisasi empat warga Desa Sea dalam konflik dengan pengembang properti sebagai gambaran keberpihakan aparat yang menurutnya kerap condong pada kepentingan korporasi.

Di akhir pertemuan, para peserta secara mufakat mengesahkan “Deklarasi Kedaulatan Rakyat atas Ruang Hidup di Sulawesi Utara”. Deklarasi itu menegaskan tanah, laut, dan kekayaan alam dipandang sebagai hak dasar sosial dan kultural yang tidak dapat diprivatisasi secara serampangan atas nama pembangunan ekonomi.

Forum juga menyepakati pembentukan “Komite Rakyat yang Terampas Ruang Hidup”. Komite ini menuntut penghentian segera berbagai bentuk perampasan agraria, mendesak pencabutan kebijakan tata ruang yang dinilai diskriminatif, serta meminta pengakuan penuh atas teritori masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Sulut, Kharisma Kurama, menyampaikan bahwa sikap politik forum diakhiri dengan ultimatum terbuka. Ia mengatakan peserta menegaskan komitmen perlawanan: jika negara dan aparat dianggap mengabaikan kewajiban perlindungan serta tidak mengakui kedaulatan ruang hidup warga, maka rakyat siap mencabut pengakuan terhadap eksistensi negara.

Sebagai tindak lanjut, forum menyepakati tiga agenda strategis: penyebarluasan naskah deklarasi, penguatan konsolidasi akar rumput di tiga lokus utama—Minahasa Raya, Bolmong Raya, dan Nusa Utara Raya—serta pendirian Posko Advokasi Bersama.