Dua dekade setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, Aceh telah melewati fase penting dari konflik bersenjata menuju masa damai. Kesepakatan tersebut tidak hanya mengakhiri kekerasan, tetapi juga membuka jalan bagi lahirnya Otonomi Khusus (Otsus) yang kemudian membentuk arah baru kehidupan sosial, politik, dan ekonomi di provinsi itu.
Namun, memasuki tahun ke-20 perdamaian, muncul pertanyaan yang kian mengemuka: sejauh mana perdamaian dan Otsus benar-benar menghadirkan perubahan yang dirasakan luas oleh masyarakat? Apalagi, skema Otsus disebut akan berakhir pada 2027, sehingga evaluasi terhadap capaian dan tantangannya menjadi semakin mendesak.
Dalam bidang politik, Aceh memasuki era demokratisasi pasca-perdamaian. Kehadiran partai lokal, terutama Partai Aceh, serta desentralisasi kewenangan dipandang sebagai wujud implementasi MoU Helsinki dalam mengakomodasi aspirasi rakyat. Meski demikian, dinamika politik juga memunculkan persoalan baru, termasuk menguatnya fenomena dinasti politik. Jabatan bupati, wali kota, hingga kursi legislatif kerap diisi oleh keluarga atau lingkaran elite tertentu.
Dominasi mantan kombatan dalam panggung politik juga menjadi sorotan. Sebagian dinilai belum berhasil menerjemahkan semangat perjuangan ke dalam kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik. Pada saat yang sama, ruang partisipasi masyarakat sipil, perempuan, dan pemuda dinilai menyempit dan kerap hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan keputusan. Di sisi lain, polarisasi antara kekuatan lokal dan pemerintah pusat disebut masih terasa dan berpotensi mengganggu stabilitas jika tidak dikelola dengan baik.
Dari sisi pembangunan, sejak 2008 Aceh menerima lebih dari Rp120 triliun dana Otsus. Pembangunan infrastruktur meningkat, ditandai dengan bertambahnya jalan, pelabuhan, bandara, serta sekolah. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh juga naik dari 66,7 pada 2005 menjadi 73,3 pada 2023.
Meski ada kemajuan, pemerataan pembangunan manusia disebut belum sepenuhnya tercapai. Angka kemiskinan Aceh masih berada di atas rata-rata nasional, dengan kesenjangan yang tajam antara wilayah perkotaan dan pedesaan. Kesempatan memperoleh pekerjaan layak juga dinilai terbatas. Dalam representasi politik, partisipasi perempuan di legislatif masih sekitar 20%, jauh dari kuota 30%.
Aspek sosial turut menjadi perhatian. Trauma konflik disebut masih membekas, terutama di kalangan generasi muda yang tumbuh dengan narasi romantisme perjuangan, bukan orientasi visi ke depan. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi cara pandang terhadap masa depan Aceh pasca-konflik.
Di sektor ekonomi, Aceh masih bergantung pada migas dan pertanian, sementara upaya diversifikasi industri berjalan lambat. Sekitar 30% Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) masih ditopang dana Otsus dan bagi hasil migas. Ketergantungan ini menjadi tantangan serius menjelang berakhirnya Otsus pada 2027, mengingat dana Otsus selama ini disebut menyumbang sekitar 30–40% APBA.
Padahal, Aceh memiliki potensi sumber daya yang besar, termasuk pariwisata, kopi Gayo, dan industri kreatif. Namun, hanya sekitar 20% petani disebut terhubung dengan pasar global, sementara sisanya masih bergantung pada tengkulak. Minimnya industri pengolahan membuat nilai tambah lebih banyak dinikmati pihak luar.
Dalam bidang budaya, identitas Aceh disebut semakin menguat. Meski demikian, penerapan syariat Islam kerap menuai kontroversi karena dinilai lebih menekankan aspek simbolis dibandingkan keadilan sosial.
Peran media juga disorot. Media lokal dinilai penting dalam mengawal perdamaian, tetapi kebebasan pers disebut kerap terbelenggu kepentingan politik. Pemberitaan dinilai bisa bias, berpihak pada elite, atau terjebak sensasionalisme. Di era digital, media sosial membuka ruang kritik, tetapi juga rentan terhadap hoaks dan disinformasi yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Menghadapi masa transisi menuju 2027, sejumlah agenda dinilai perlu diperkuat, mulai dari reformasi politik untuk mencegah monopoli kekuasaan dan korupsi, hingga pembangunan yang lebih inklusif dengan melibatkan perempuan, pemuda, dan kelompok marginal. Selain itu, diversifikasi ekonomi melalui pariwisata, pertanian organik, dan energi terbarukan disebut sebagai langkah yang perlu didorong, bersamaan dengan penguatan media independen sebagai penopang demokrasi.
Perdamaian di Aceh dinilai sebagai pencapaian besar, tetapi tantangan berikutnya adalah memastikan hasilnya tidak berhenti pada romantisme sejarah. Dua puluh tahun menjadi momentum refleksi: apakah Aceh akan menjadi contoh transformasi pasca-konflik yang berhasil, atau justru terjebak dalam ketergantungan dan stagnasi. Arah itu, pada akhirnya, ditentukan oleh berbagai pihak, mulai dari elite politik hingga generasi muda Aceh.

