Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mencatat belum seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya dapat memulai pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP). Dari target 365 desa dan kelurahan, masih ada 139 desa yang belum bisa merealisasikan pembangunan program tersebut.
Belum meratanya pembangunan KMP disebut dipengaruhi sejumlah hambatan teknis di lapangan. Salah satu kendala utama ialah keterbatasan lahan aset desa yang siap dibangun dan berada di lokasi strategis. Sejumlah desa sebenarnya memiliki lahan, namun kondisinya dinilai belum memenuhi syarat karena membutuhkan pengurukan atau luasnya tidak sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan, Roselina, membenarkan bahwa ratusan unit pembangunan KMP masih tertunda. Ia menyebut kondisi itu masuk kategori kendala yang saat ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Roselina menjelaskan, salah satu syarat teknis yang dinilai cukup memberatkan pemerintah desa adalah ketentuan luas lahan. Dalam aturan yang berlaku, lahan untuk KMP minimal berukuran 30 x 20 meter persegi. Namun, tidak semua desa memiliki aset dengan luasan tersebut. Kalaupun ada, lokasinya kerap terpisah dan tidak berada dalam satu hamparan.
“Seringkali aset desa ada, tapi tidak sesuai standar. Ada yang terlalu sempit, ada juga yang lokasinya kurang mendukung,” kata Roselina.
Hingga saat ini, Pemkab Pasuruan mencatat 226 lokasi telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga dapat memulai proses konstruksi. Seluruh lokasi tersebut juga telah masuk dalam sistem pemantauan pemerintah pusat melalui aplikasi pelaporan digital terintegrasi.
Untuk 139 desa yang belum bisa merealisasikan pembangunan KMP, Roselina menegaskan kewenangan penunjukan pelaksana pembangunan berada pada Agrinas yang bekerja sama dengan TNI. “Penunjukan pelaksana langsung oleh Agrinas bersama Panglima TNI. Kami di daerah tidak masuk dalam struktur tersebut,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkab Pasuruan memastikan seluruh wilayah tetap akan mendapatkan pembangunan KMP. Termasuk desa yang saat ini telah memiliki bangunan lama. Di beberapa wilayah seperti Wonokerto, bangunan lama disebut tetap akan diganti dengan fasilitas baru agar standar pelayanan KMP seragam di seluruh daerah.

