Yusril: Reformasi Polri Masih Tahap Awal, Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

Yusril: Reformasi Polri Masih Tahap Awal, Laporan ke Presiden Ditargetkan Akhir Januari

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memaparkan perkembangan terbaru Reformasi Polri. Ia menyebut Komite Reformasi Polri saat ini masih berada pada tahap pembahasan awal melalui rapat-rapat pleno.

Menurut Yusril, komite telah mendengarkan paparan dari Komisi Reformasi Internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komisi tersebut berfokus pada pembenahan administratif dan penyesuaian berbagai peraturan internal.

“Pembahasan mencakup aspek administrasi, kepangkatan, karier, serta peningkatan pelayanan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk pendekatan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” kata Yusril, Kamis (22/1/2026).

Yusril juga menjelaskan reformasi tersebut berkaitan erat dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Penerapan KUHAP baru itu, kata dia, menuntut berbagai penyesuaian dalam tugas dan fungsi kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

Terkait pelaporan kepada Presiden, Yusril menyampaikan draf laporan Reformasi Polri ditargetkan rampung pada akhir Januari. Saat ini, Komite Percepatan Reformasi Polri menggelar rapat secara intensif untuk merumuskan pokok-pokok persoalan strategis yang akan disampaikan kepada Presiden.

Ia menuturkan laporan kepada Presiden akan berbentuk rekomendasi yang dapat memuat beberapa alternatif kebijakan. “Di dalamnya bisa terdapat beberapa alternatif kebijakan yang nantinya dapat dipilih oleh Presiden, atau bahkan Presiden dapat mengambil pandangan lain berdasarkan masukan yang ada,” ujarnya.

Yusril menambahkan, isu-isu teknis yang bersifat internal—seperti mekanisme promosi, mutasi, rekrutmen, pendidikan, dan kepangkatan—tidak seluruhnya akan dimuat dalam laporan kepada Presiden karena dinilai lebih menjadi ranah internal Kepolisian.

Sementara itu, mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian, Yusril menyatakan langkah tersebut menjadi keniscayaan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu menegaskan pengaturan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri harus diatur dalam undang-undang.

“Setelah laporan disampaikan kepada Presiden, maka proses perumusan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Kepolisian harus segera dilakukan,” ucap Yusril.

Dalam pembahasan internal komite, Yusril mengungkapkan terdapat berbagai gagasan terkait struktur kelembagaan Polri. Sebagian pihak menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, sebagaimana Kementerian Pertahanan menaungi TNI.

Namun, Yusril menegaskan seluruh gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komite disebut akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Ia menekankan keputusan akhir berada di tangan Presiden dan DPR karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang.