Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Bantah Kremasi WNA Tanpa Dokumen Lengkap

Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Bantah Kremasi WNA Tanpa Dokumen Lengkap

MAKASSAR — Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar membantah isu yang beredar terkait dugaan kremasi warga negara asing (WNA) tanpa dokumen administratif lengkap. Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum yayasan, Arie Dumais, yang menegaskan rumah duka di bawah pengelolaan yayasan tidak akan memproses kremasi tanpa kelengkapan dokumen resmi sesuai ketentuan.

Arie menyatakan setiap jenazah yang masuk dan akan dikremasi wajib disertai dokumen administratif lengkap. Menurutnya, prosedur tersebut menjadi syarat mutlak untuk mencegah persoalan hukum.

Ia menjelaskan, dalam kasus WNA yang bekerja di kawasan industri IMIP Morowali beberapa waktu lalu, seluruh dokumen disebut telah dipenuhi. Dokumen yang dimaksud meliputi surat keterangan keluarga, surat kematian, keterangan dari kepolisian, keterangan dari pihak Imigrasi, hingga persetujuan dari Kedutaan Besar Cina.

Selain itu, Arie menyebut terdapat laporan resmi mengenai penyebab kematian. Jika penyebab kematian karena sakit, kata dia, harus ada surat keterangan medis dari rumah sakit yang berkompeten. Ia menegaskan dokumen-dokumen tersebut tersedia dan lengkap di pihak yayasan.

Menurut Arie, kremasi yang dipersoalkan terjadi pada 2025 dan peristiwanya telah lama berlalu. Ia juga menyebut hingga kini tidak ada tuntutan hukum terhadap yayasan. Meski sempat ada pengaduan ke pihak Imigrasi, Arie mengatakan belum ada klarifikasi lanjutan mengenai tindak lanjutnya.

Pihak yayasan menyayangkan berkembangnya isu yang dinilai tidak sesuai fakta. Arie meminta agar informasi tersebut tidak dibelokkan atau dipelintir oleh pihak tertentu, termasuk oknum yang menggiring opini tanpa dasar yang jelas.

Arie menyatakan yayasan memiliki bukti administratif dan siap memperlihatkannya apabila diperlukan. Ia juga mempersilakan pihak yang ingin meminta klarifikasi untuk mengajukan surat resmi atau datang langsung ke Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar.

Dalam penutupnya, Arie kembali menegaskan yayasan menjalankan prosedur sesuai aturan dan tidak pernah melakukan kremasi tanpa kelengkapan dokumen yang sah. Klarifikasi ini, kata dia, disampaikan untuk mencegah berkembangnya isu yang dapat merugikan nama yayasan.