Wali Kota Kotamobagu Teken Berita Acara Verifikasi IPPR untuk Revisi RTRW

Wali Kota Kotamobagu Teken Berita Acara Verifikasi IPPR untuk Revisi RTRW

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR sebagai bagian dari tahapan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan berlangsung di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (2/4/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N Mokodongan, mengatakan penandatanganan berita acara tersebut menjadi tahapan penting dalam proses revisi RTRW. Menurutnya, dengan ditandatanganinya berita acara verifikasi penanganan IPPR, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan “clean and clear”.

Claudy menambahkan, proses verifikasi ini merupakan salah satu syarat utama dalam penyusunan revisi RTRW, untuk memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Kotamobagu ke depan.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN Agus Sutanto, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Hadir pula Asisten II Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo, Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, Ketua Tim Itsari Wigati, PIC Arizal Putra, dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Erwin Pasambuna serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Refly Mokoginta.

Penandatanganan berita acara verifikasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan revisi RTRW Kota Kotamobagu, sehingga mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan tata ruang nasional.